KILAT.COM – Pihak kepolisian telah mendapatkan bukti baru dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristilano David Ozora.
Penyidik menemukan fakta baru dari digital forensik terhadap alat bukti yang ada dan hasil rekonstruksi dilaksanakan beberapa waktu lalu, terkait dengan kasus yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Dari hasil tersebut ditemukan bahwa adanya ancaman yang diberikan Mario Dandy Satriyo kepada David beberapa minggu sebelum penganiayaan yang dilakukannya terjadi.
Kombes Pol Hengki Haryadi mengonfirmasi bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman yang diberikan Mario Dandy Satriyo kepada David.
Baca Juga: Identitas Terbongkar! Ternyata Sosok Ini yang Mendadak Memberikan Air Zam-zam pada David
“Hasil dari pemeriksaan terbaru yang kami peroleh dari digital forensik terhadap alat bukti, ternyata beberapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana, kami konfrimasi bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban (David),” ucap Hengki dikutip Kilat.com dari acara ROSI Kompas TV pada Jumat, 17 Maret 2023.
“Kami bersama 4 orang saksi termasuk anak yang dibawah umur (AG) akan berkoordinasi dengan LPSK untuk mempertajam unsur perencanaan,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Hengki Haryadi mengonfirmasi bahwa David sudah tidak berdaya saat tendangan pertama yang diarah ke kepalanya oleh Mario Dandy Satriyo.
“Hasil pemeriksaan kita bahwa tendangan yang pertama, ini kita konfirmasi dari video yang kita peroleh, sebenarnya kita lihat juga korban (David) sudah tidak berdaya,” ucapnya.
Baca Juga: Identitas Terbongkar! Ternyata Sosok Ini yang Mendadak Memberikan Air Zam-zam pada David
“Bahkan dari keterangan tersangka, dia sadar bahwa korban (David) sudah dalam keadaan tidak sadar,” jelasnya.
Penyidik bahkan menemukan alat bukti baru dari CCTV yang ada di lokasi kejadian penganiayaan.
“Kita dapatkan juga alat bukti baru dari CCTV yang lebih memperjelas lagi peranan itu. Artinya dari rekonstruksi kemarin, kita menghubungkan keidentikan dari beberapa alat bukti,” ucap Hengki.
“Kita memperoleh beberapa adegan-adegan yang terpotong, terkonfrimasi dengan adanya CCTV. Jadi keidentikan beberapa alat bukti ini kita juga masukan ke unsur pasal yang kita persangkakan terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Berkas Perkara AG dalam Kasus Mario Dandy Satriyo Lebih Dulu Diterima Kejaksaan Tinggi Jakarta, Ini Alasannya!
Kuasa Hukum Saksi N Buka Suara Terkait Laporan Amanda untuk Mario Dandy Satriyo: Saya Setuju!
Mario Dandy Satriyo Tetap Ngotot APA Jadi Sumber Bisikan soal AG dan David, Netizen: Makin Rumit!
Alasan Mario Dandy Satriyo Tidak Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan, Kombes Pol Hengki: Hukumannya Lebih..
Pelaku Anak AG Akan Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Kekasihnya Mario Dandy Satriyo, Kenapa?