Minggu, 11 Juni 2023

Pelaku Anak AG Akan Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Kekasihnya Mario Dandy Satriyo, Kenapa?

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:15 WIB
AG Akan Jalani Sidang Lebih Dulu. (Twitter/@mazzini_gsp)
AG Akan Jalani Sidang Lebih Dulu. (Twitter/@mazzini_gsp)

Baca Juga: Kuasa Hukum David Naik Pitam Gara-gara Tawaran Kejati untuk Perdamaian, Mellisa Anggraini: Sesat Moral!

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan Jaksa spesialis anak untuk per sidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan pelaku AG.

"Bahwa Jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah Jaksa spesialis anak," Reda.

Namun, Reda belum juga merincikan jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara AG.

"Itu (jumlah Jaksa) bisa kita lihat nanti," ujar dia.

Baca Juga: Viral Video Istri Brigjen Pol Endar Priantoro Pamer Hidup Mewah, Polri Tegaskan Tindak Tegas: Ada......

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Lalu ada Pacar Mario Dandy Satriyo, AG yang ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 18 Maret 2023 Aquarius Pisces: Peluang Kerja Baru Akan Membuat Anda Optimis

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X