Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan Jaksa spesialis anak untuk per sidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan pelaku AG.
"Bahwa Jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah Jaksa spesialis anak," Reda.
Namun, Reda belum juga merincikan jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara AG.
"Itu (jumlah Jaksa) bisa kita lihat nanti," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Lalu ada Pacar Mario Dandy Satriyo, AG yang ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 18 Maret 2023 Aquarius Pisces: Peluang Kerja Baru Akan Membuat Anda Optimis
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Artikel Terkait
Kombes Pol Hengky Haryadi Buka Suara Terkait Mario Dandy Satriyo Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Berkas Perkara AG dalam Kasus Mario Dandy Satriyo Lebih Dulu Diterima Kejaksaan Tinggi Jakarta, Ini Alasannya!
Kuasa Hukum Saksi N Buka Suara Terkait Laporan Amanda untuk Mario Dandy Satriyo: Saya Setuju!
Mario Dandy Satriyo Tetap Ngotot APA Jadi Sumber Bisikan soal AG dan David, Netizen: Makin Rumit!
Alasan Mario Dandy Satriyo Tidak Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan, Kombes Pol Hengki: Hukumannya Lebih..