Jumat, 24 Maret 2023

Alasan Mario Dandy Satriyo Tidak Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan, Kombes Pol Hengki: Hukumannya Lebih..

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:09 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (PMJ News)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (PMJ News)

KILAT.COM - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo masih terus berlanjut.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo terancam Pasal 355 dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Meski demikian, Mario Dandy Satriyo sebelumnya telah terbukti menganiaya David dengan memberikan tendangan ke arah vital.

Tak hanya itu, Mario Dandy Satriyo terbukti mengucapkan kata-kata arogansi seperti, "Gue gak takut anak orang mati".

Baca Juga: Kuasa Hukum David Naik Pitam Gara-gara Tawaran Kejati untuk Perdamaian, Mellisa Anggraini: Sesat Moral!

Sehingga, banyak yang bertanya-tanya mengapa pria yang akrab disapa Dandy itu tidak dikenakan pasal percobaan pembunuhan.

Terkait hal tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi telah memberikan keterangannya.

Melalui program acara Rosi, Hengki mengatakan bahwa dirinya ingin memberikan efek deterrence.

Dengan maksud untuk memberikan efek jera yang maksimal untuk tersangka.

Baca Juga: Viral Video Istri Brigjen Pol Endar Priantoro Pamer Hidup Mewah, Polri Tegaskan Tindak Tegas: Ada......

"Dari fakta hukum yang ada kami ingin menciptakan efek deterrence," kata Hengki, dilansir Kilat.com dari Youtube Kompas TV.

"Secara spesialis buat pelaku bagaimana supaya memberikan efek jera yang maksimal buat Mario Dandy dan teman-temannya," sambungnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta hukum yang diperoleh penyidik, Hengki pun menjelaskan bahwa kasus Dandy itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan.

Selain itu, Hengki pun menyatakan bahwa hukuman dari percobaan pembunuhan cenderung rendah.

Halaman:

Editor: Siti Nurhayati

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X