KILAT.COM - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo masih terus berlanjut.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo terancam Pasal 355 dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Meski demikian, Mario Dandy Satriyo sebelumnya telah terbukti menganiaya David dengan memberikan tendangan ke arah vital.
Tak hanya itu, Mario Dandy Satriyo terbukti mengucapkan kata-kata arogansi seperti, "Gue gak takut anak orang mati".
Sehingga, banyak yang bertanya-tanya mengapa pria yang akrab disapa Dandy itu tidak dikenakan pasal percobaan pembunuhan.
Terkait hal tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi telah memberikan keterangannya.
Melalui program acara Rosi, Hengki mengatakan bahwa dirinya ingin memberikan efek deterrence.
Dengan maksud untuk memberikan efek jera yang maksimal untuk tersangka.
"Dari fakta hukum yang ada kami ingin menciptakan efek deterrence," kata Hengki, dilansir Kilat.com dari Youtube Kompas TV.
"Secara spesialis buat pelaku bagaimana supaya memberikan efek jera yang maksimal buat Mario Dandy dan teman-temannya," sambungnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta hukum yang diperoleh penyidik, Hengki pun menjelaskan bahwa kasus Dandy itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan.
Selain itu, Hengki pun menyatakan bahwa hukuman dari percobaan pembunuhan cenderung rendah.
Artikel Terkait
Memang Kejam! Meski Sudah Tahu Tak Sadarkan Diri di Tendangan Pertama, Mario Dandy Satriyo Tetap Aniaya David
Kombes Pol Hengky Haryadi Buka Suara Terkait Mario Dandy Satriyo Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Berkas Perkara AG dalam Kasus Mario Dandy Satriyo Lebih Dulu Diterima Kejaksaan Tinggi Jakarta, Ini Alasannya!
Kuasa Hukum Saksi N Buka Suara Terkait Laporan Amanda untuk Mario Dandy Satriyo: Saya Setuju!
Mario Dandy Satriyo Tetap Ngotot APA Jadi Sumber Bisikan soal AG dan David, Netizen: Makin Rumit!