Rabu, 22 Maret 2023

Kuasa Hukum Saksi N Buka Suara Terkait Laporan Amanda untuk Mario Dandy Satriyo: Saya Setuju!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 14:02 WIB
Saksi N setuju dengan pelaporan Amanda pada Mario Dandy Satriyo. (Kolase Instgaram @muannas_alaidid/ PMJ News)
Saksi N setuju dengan pelaporan Amanda pada Mario Dandy Satriyo. (Kolase Instgaram @muannas_alaidid/ PMJ News)

KILAT.COM - Anastasia Pretya Amanda atau APA telah melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait berita dirinya yang disebut sebagai sosok ‘pembisik’.

Anastasia Pretya Amanda bersama kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario Dandy Satriyo atas pencemaran nama baik.

Diketahui Mario Dandy Satriyo memberikan keterangan bahwa Anastasia Pretya Amanda adalah orang yang memberikan informasi mengenai perlakuan tidak baik David kepada AG.

Kuasa Hukum N, Muannas Alaidid berpendapat bahwa ia sangat setuju dengan pelaporan tersebut karena tuduhan ‘pembisik’ yang dilayangkan kepada Anastasia Pretya Amanda itu tidak benar.

Baca Juga: Profil Brigjen Pol Endar Priantoro yang Kini Jadi Sorotan Lantaran Video Diduga Istrinya Pamer Kekayaan Viral

“Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yang ancamannya selama 4 tahun. Tuduhan ‘pembisik’ itu memang tidak benar,” tulisnya dikutip kilat.com dari akun Instagram @muannas_alaidid pada Jumat, 17 Maret 2023.

Muannas Alaidid bahkan sangat menyetujui laporan yang dibuat Anastasia Pretya Amanda apabila Mario Dandy Satriyo dilaporkan dengan dugaan menyebarkan berita bohong.

“Saya lebih setuju lagi kalo MDS (Mario Dandy Satriyo) dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dimana ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi selama 10 tahun,” lanjutnya.

Diketahui laporan yang dibuat pihak Anastasia Pretya Amanda sudah terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Maret 2023 mengenai dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Maret 2023 Leo Virgo: Saatnya Bersantai Dengan Pasangan Untuk Menjaga Hubungan

Pihak Anastasia Pretya Amanda menyatakan bahwa melaporkan Mario Dandy Satriyo atas adanya pencemaran nama baik dengan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

“Kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311,” ucap Enita Edyalaksmita.

Enita menganggap bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku adalah kebohongan, bisa menjadi pemberitaan yang menyesatkan untuk masyarakat.

“Akan menjadi penyesetan publik dengan keterangan palsu berkata bohong dan juga undang-undang ITE,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Instagram @muannas_alaidid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X