AG yang masih berusia 15 tahun ditetapkan sebagai pelaku anak atas dugaan keterlibatan di dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Statusnya yang masih dibawah umur, membuat AG akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Terkait kasus penganiayaan terhadap David, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka, sedangkan AG berstatus sebagai pelaku anak.(*)
Artikel Terkait
KPAI Nyatakan Siap Lindungi AG Pacar Mario Dandy Satriyo, Arist Merdeka Sirait: Tidak Boleh Diskriminatif
Tak Akan Diskriminatif Jika AG Butuh Perlindungan KPAI, Arist Merdeka Sirait: Harus Mendapatkan....
Tidak Terima! Sosok Amanda atau APA Resmi Laporkan Mario Dandy Satriyo, Shane, dan AG ke Polda Metro Jaya
Dianggap Memberikan Sarana, Kombes Hengky Haryadi Beberkan Peran AG Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Kuasa Hukum AG Ngotot APA yang Jadi Provokator, Mellisa Angraini Membela: Itu Nggak Bener..