Rabu, 7 Juni 2023

Berkas Perkara AG dalam Kasus Mario Dandy Satriyo Lebih Dulu Diterima Kejaksaan Tinggi Jakarta, Ini Alasannya!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:17 WIB
Alasan Kejati Jakarta Lebih Dulu Terima Lebih Dulu Berkas Perkara AG dibanding Mario Dandy Satriyo (Kolase/PMJ)
Alasan Kejati Jakarta Lebih Dulu Terima Lebih Dulu Berkas Perkara AG dibanding Mario Dandy Satriyo (Kolase/PMJ)

AG yang masih berusia 15 tahun ditetapkan sebagai pelaku anak atas dugaan keterlibatan di dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Statusnya yang masih dibawah umur, membuat AG akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Terkait kasus penganiayaan terhadap David, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka, sedangkan AG berstatus sebagai pelaku anak.(*)

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X