Sabtu, 25 Maret 2023

Berkas Perkara AG dalam Kasus Mario Dandy Satriyo Lebih Dulu Diterima Kejaksaan Tinggi Jakarta, Ini Alasannya!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:17 WIB
Alasan Kejati Jakarta Lebih Dulu Terima Lebih Dulu Berkas Perkara AG dibanding Mario Dandy Satriyo (Kolase/PMJ)
Alasan Kejati Jakarta Lebih Dulu Terima Lebih Dulu Berkas Perkara AG dibanding Mario Dandy Satriyo (Kolase/PMJ)

KILAT.COM – Berkas perkara dari pelaku anak AG telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo.

Wanita berinisial AG berstatus sebagai pelaku anak terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo.

AG yang statusnya masih berusia dibawah umur, dijadikan sebagai pelaku anak atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban David Ozora.

Berkas perkara milik pelaku anak AG telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta, yang disampaikan langsung oleh Reda Manthovani selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kombes Pol Hengky Haryadi Buka Suara Terkait Mario Dandy Satriyo Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

“Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka, sudah ada dan sudah masuk ke kami. Untuk pelaku A sudah masuk berkas perkaranya ke kami,” ucap Reda Manthovani seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News pada tanggal 17 Maret 2023.

Reda Manthovani juga menyampaikan bahwa pihak dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ini tengah mempelajari berkas milik pelaku anak AG.

“Sedang kami pelajari dan kami teliti, bagaimana unsur-unsurnya sehingga bisa memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat,” ujar Reda Manthovani.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovi juga menyebut bahwa berkas AG lebih dulu diterima karena status yang bersangkutan masih dibawah umur.

Baca Juga: Sosok J, Malaikat Penyelamat Mario Dandy Satriyo dari Skandal Kini Angkat Tangan di Kasus Penganiayaan David

“Kenapa berkas dia lebih dulu? Karena dia masih dibawah umur. Kita pakai UU Perlindungan Anak, karena pelaku anak harus dilindungi dengan UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut juga mengatakan bahwa berkas perkara milik pelaku anak AG akan diteliti dalam waktu 7 hari.

Reda Manthovani juga menambahkan bahwa nantinya jaksa yang akan menangani perkara terhadap pelaku anak AG merupakan jaksa untuk spesialis anak.

Pelaku anak AG terseret atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: 23 Hari Berlalu dan David Masih Terbaring di ICU, Nong Andah: Menyerahkan Sepenuhnya pada....

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X