“Mengapa polisi tidak menerapkan pasal perencanaan pembunuhan? Tapi lebih menerapkan pasal penganiayaan dengan perencanaan?” tanya Rosi.
Sebagai pihak penyidik Kompol Hengky Haryadi pun kembali menjelaskan perihal pemilihan pasal yang diancamkan kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus ini.
“Yang pertama, dari gelar perkara dan fakta hukum yang kita peroleh itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan, yang kedua untuk memberikan efek jera, percobaan pembunuhan itu lebih rendah loh kalau dilihat, nah tapi secara umum orang awam lihat “wah ini percobaan pembunuhan”, itu lebih rendah!” jelas Kompol Hengky Haryadi pada kesempatan itu.
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya itu adanya dalih percobaan dalam pasal itu akan membuat masa hukuman pelaku justru berkurang.
“Karena percobaan dihilangkan lagi sepertiga, dikurangi lagi sepertiga dari hukumannya seperti itu.” Jelas Kompol Hengky Haryadi. (*)
Artikel Terkait
Aniaya David dengan Sadis, Ternyata Ini Alasan Mario Dandy Satriyo Tak Dikenai Pasal Perencanaan Pembunuhan
Jonathan Latumahina Tunjukan Kondisi David 24 Hari Koma Pasca Dianiaya Mario Dandy Satriyo, Sudah.......
APA Bantah Terlibat di Kasus Mario Dandy Satriyo, Pihak Kepolisian Ungkap Faktanya: Bahkan Tidak…
Sri Mulyani Jelaskan Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Hingga Kecam Mario Dandy: Rasanya Agak Aneh...
Memang Kejam! Meski Sudah Tahu Tak Sadarkan Diri di Tendangan Pertama, Mario Dandy Satriyo Tetap Aniaya David