Senin, 27 Maret 2023

Kombes Pol Hengky Haryadi Buka Suara Terkait Mario Dandy Satriyo Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 12:45 WIB
Kombes Pol Hengky Haryadi ungkap alasan Mario Dandy Satriyo tak dijatuhi pasal percobaan pembunuhan. (Kolase Instagram/ @__broden/ @poldametrojaya)
Kombes Pol Hengky Haryadi ungkap alasan Mario Dandy Satriyo tak dijatuhi pasal percobaan pembunuhan. (Kolase Instagram/ @__broden/ @poldametrojaya)

KILAT.COM - Viralnya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David memang membuat publik geram.

Terlebih publik merasa bahwa Mario Dandy Satriyo seolah telah melakukan percobaan pembunuhan kepada David.

Terkait hal tersebut, Kombes Pol Hengky Haryadi buka suara atas alasan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo tidak dijatuhi pasal percobaan pembunuhan.

Selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Hengky Haryadi memang secara langsung ikut dalam penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.

Baca Juga: Mencuat Transaksi Janggal 300 T Kemenkeu, Faizal Assegaf Imbau Masyarakat Turun Ke Jalan: Tangkap Sri Mulyani

Dalam suatu acara bincang bersama Rosi Silalahi, Kompol Hengky Haryadi ditanyai perihal adanya perencanaan dalam kasus penganiayaan itu.

“Kalau melihat keterangan anda, maka hampir bisa disebutkan bahwa Mario Dandy ini dengan secara sengaja melakukan perencanaan untuk menganiaya David,” ucap Rosi Silalahi, dilansir Kilat.com dari Talkshow Rosi.

Pernyataan Rosi itu merujuk kepada keterangan dari Kompol Hengky Haryadi dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Yang mana Kompol Hengky Haryadi sempat menjelaskan bahwa Mario Dandy Satriyo secara sadar melakukan tendangan ke arah kepala David Ozora, disertai kata-kata bersifat ancaman yakni “free kick” dan “gua gak takut anak orang mati”.

Baca Juga: Terkuak Alasan Faizal Assegaf Ingin Tangkap Sri Mulyani Imbas Transaksi Janggal Kemenkeu: Nasibnya Seperti...

"Ada desakan publik, bahwa kenapa hanya soal perencanaan penganiayaan? Kenapa tidak langsung perencanaan pembunuhan?” tanya Rosi kepada Kompol Hengky Haryadi.

Kompol Hengky Haryadi pun menjelaskan bahwa dalam melakukan penyelidikan, pihak kepolisian tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dan segala suatunya harus dimuat berdasarkan bukti.

“Kita dalam melakukan penyelidikan tidak boleh terpengaruh dari opini, ataupun desakan publik, tidak boleh seperti itu, kita bener-bener harus berdasarkan fakta hukum yang ada, berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Rosi pun kembali bertanya perihal alasan pihak kepolisian tidak menjatuhi Mario Dandy Satriyo pasal perencanaan pembunuhan.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: YouTube Kompas TV Jember

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X