Rabu, 22 Maret 2023

Aniaya David dengan Sadis, Ternyata Ini Alasan Mario Dandy Satriyo Tak Dikenai Pasal Perencanaan Pembunuhan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 10:36 WIB
Inilah alasan Mario Dandy Satriyo tak dapat pasal pembunuhan berencana. (PMJ News)
Inilah alasan Mario Dandy Satriyo tak dapat pasal pembunuhan berencana. (PMJ News)

KILAT.COM - Aksi Mario Dandy Satriyo saat aniaya David dinilai oleh masyarakat begitu sadis, usai rekaman aksi penganiayaan tersebut tersebar di media massa.

Terlihat dalam rekaman tersebut, David yang sudah terkapar tidak berdaya, masih menjadi sasaran Mario Dandy Satriyo untuk melayangkan tendangannya.

Alhasil, tindakan keji Mario Dandy Satriyo itu harus membuat David mengalami masa koma.

Namun untungnya, hal itu berhasil dilewati anak Ketua GP Ansor ini dan saat ini kondisinya setelah jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah semakin baik.

Baca Juga: Update Bencana Tanah Longsor Bogor! Ibu Masih Dirawat, Anak Balitanya Ditemukan Tim SAR dari Longsoran

Berkaca dari aksi sadis yang dilakukan pemuda 20 tahun itu saat menganiaya David, pihak kepolisian akhirnya menyangkalkan pelaku dengan pasal penganiayaan dan perencanaan.

Hal itulah yang membuat masyarakat bertanya-tanya, tentang keputusan pihak kepolisian dalam menyangkalkan pasal penganiayaan dengan perencanaan kepada pelaku.

Kombes Hengki Haryadi Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini akhirnya menjawab pertanyaan tersebut.

Saat menjadi bintang tamu di acara yang dipandu Rosi Silalahi, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan hal itu dilakukan usai melewati beragam proses penyidikan.

Baca Juga: Penyidikan Berlanjut, Rupanya Seminggu Sebelum Dianiaya Mario Dandy Satriyo, David Ozora Dapat Ancaman

“Dari hasil gelar perkara juga fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan,” terang Hengki Haryadi.

Alasan lain diberlakukannya pasal tersebut, karena pihak kepolisian ingin memberikan efek detterence kepada pelaku.

Menurutnya, jika pihak kepolisian menyangkalkan pasal pembunuhan berencana, maka Mario Dandy Satriyo bisa mendapatkan hukuman yang lebih rendah.

“Secara umum orang awam melihat, wah ini percobaan pembunuhan, ini lebih rendah, karena percobaan pembunuhan dihilangkan lagi sepertiga dari hukumannya,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X