“Nah ini merupakan salah satu unsur dari pada 56 KUHP, jadi memberikan bantuan, memberikan sarana kesempatan, pembiaran dan lain sebagainya,” terang Kompol Hengky Haryadi.
Ia juga menjelaskan bahwa AG tidak melakukan pencegahan selama terjadinya aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrito kepada David Ozora.
“Dari awal penganiayaan itu terjadi tidak ada tindakan apapun untuk mencegah dan lain sebagainya.” Jelas Kompol Hengky Haryadi menambahkan. (*)
Artikel Terkait
Borok Beberapa Instansi Dibongkar Netizen, Kini Beredar Chat yang Ditujukan Kepada Kakanwil: Situasi Sedang..
Setelah Andhi Pramono dan Wahono Saputro, Kini Giliran Sudarman Harjasaputra Dipanggil KPK
Ketika Mahfud MD Ditanya Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu: Maaf Saya Sedang…
Cek Kesehatan David, Kejati DKI Jakarta: Alhamdulillah Membaik, Saturasi Pernapasan Sudah Baik Tensi Normal
Terungkap! Ada Bukti Baru dari Penganiayaan David Ozora Sebelum Dianiaya Mario Dandy Satriyo