Kamis, 8 Juni 2023

Dianggap Memberikan Sarana, Kombes Hengky Haryadi Beberkan Peran AG Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

- Jumat, 17 Maret 2023 | 08:56 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi (Instagram/@poldametrojaya)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi (Instagram/@poldametrojaya)

“Nah ini merupakan salah satu unsur dari pada 56 KUHP, jadi memberikan bantuan, memberikan sarana kesempatan, pembiaran dan lain sebagainya,” terang Kompol Hengky Haryadi.

Ia juga menjelaskan bahwa AG tidak melakukan pencegahan selama terjadinya aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrito kepada David Ozora.

“Dari awal penganiayaan itu terjadi tidak ada tindakan apapun untuk mencegah dan lain sebagainya.” Jelas Kompol Hengky Haryadi menambahkan. (*)

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X