KILAT.COM- Kombes Hengky Haryadi membeberkan peran dari AG tersangka yang terlibat kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.
Diketahui terdapat tiga tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG.
Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi setelah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora pada Jumat, 10 Maret 2023, sempat menjelaskan secara singkat perihal peranan para pelaku yang terlibat.
“Kita melihat peranan dari masing-masing tersangka, dan juga disini peranan dari yang memberikan bantuan, memberikan kesempatan, memberikan sarana, dan juga keterangan untuk terjadinya kejahatan itu,” ucap Kombes Hengky Haryadi dilansir Kilat.Com dari Youtube Intens Investigasi.
Dalam sebuah wawancara bersama presenter Rosi Silalahi, Kompol Hengky Haryadi kembali menjelaskan secara lebih rinci perihal peran masing-masing tersangka dalam kasus ini guna melancarkan aksi kekerasan kepada David Ozora.
Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah peranan dari AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo yang diketahui masih dibawah umur.
Dalam kasus penganiayaan ini, AG pun diduga memiliki peran yang memfasilitasi pertemuan antara Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.
AG berkomunikasi dengan David Ozora untuk memintanya bertemu mengembalikan kartu pelajar, nyatanya AG sedang bersama dua tersangka lain yang dijelaskan sudah memilki niat untuk melakukan kekerasan.
“Pertama dari niat mereka untuk datang ke tempat kejadian, ada dari anak AG yang meminta posisi daripada korban (David), kemudian yang kedua juga minta shareloc,” terang Kompol Hery.
AG juga diketahui turut memberikan sarana kepada pelaku kekerasan yakni Mario Dandy Satriyo dengan memberikan HP nya kepada Mario, untuk menghubungi korban agar turun menemui mereka.
“Ketiga mengajak agar turun kebawah, yang ke empat memberikan HP kepada tersangka MDS (Mario) seolah-olah bahwa itu AG yang memegang HP untuk turun ke bawah,” tambah Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu.
Dalam penjelasannya, Kompol Hengky Haryadi menjelaskan bahwa tindakan AG tersebut sudah termasuk ke dalam pasal pidana, karena secara sadar memberikan bantuan terhadap aksi penganiayaan.
Artikel Terkait
Borok Beberapa Instansi Dibongkar Netizen, Kini Beredar Chat yang Ditujukan Kepada Kakanwil: Situasi Sedang..
Setelah Andhi Pramono dan Wahono Saputro, Kini Giliran Sudarman Harjasaputra Dipanggil KPK
Ketika Mahfud MD Ditanya Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu: Maaf Saya Sedang…
Cek Kesehatan David, Kejati DKI Jakarta: Alhamdulillah Membaik, Saturasi Pernapasan Sudah Baik Tensi Normal
Terungkap! Ada Bukti Baru dari Penganiayaan David Ozora Sebelum Dianiaya Mario Dandy Satriyo