Minggu, 26 Maret 2023

Cek Kesehatan David, Kejati DKI Jakarta: Alhamdulillah Membaik, Saturasi Pernapasan Sudah Baik Tensi Normal

- Jumat, 17 Maret 2023 | 08:40 WIB
Kondisi David Membaik ( twitter/@nongandah)
Kondisi David Membaik ( twitter/@nongandah)

KILAT.COM - Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora di RS Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2024.

Kedatangan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani yang didampingi Wakajati DKI Jakarta Zet Tadung Allo itu ingin melihat secara langsung kondisi kesehatan Cristalino David Ozora.

Pada kesempatan itu, Reda Manthovani menegaskan bahwa apa ynag dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadal David merupakan penganiayaan berat.

Meski demikian, ia menyebut kondisi Cristalino David Ozora sudah membaik.

Baca Juga: Update! Belum Ada Perkembangan Signifikan, David akan Jalani Terapi Stemcell

"Jadi tujuan kami ke sini untuk mengecek kondisi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka M dan kawan-kawan. Kami ingin melihat kondisinya sudah sejauh apa," kata Reda kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023.

"Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernapasan sudah baik, tensi udah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat," lanjutnya.

Reda menjelaskan bahwa tujuan lain pihaknya menjenguk David sebagai bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Sebab, kata dia dalam pasal penganiayaan yakni ada penganiayaan berat dan ada penganiayaan ringan. Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David tergolong penganiayaan berat.

Baca Juga: Kesadaran Kognitif David Masih Harus Diperjuangkan, Nong Andah: Sampai saat Ini Belum Terlihat Perkembangan...

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari para tersangka.

"Jelas itu (kondisi David) jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan.

Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jaksa akan menuntut agar hak-hak David serta kerugian yang dialami oleh David baik secara materil maupun immateril dibayarkan.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X