Minggu, 2 April 2023

Tak Terima jadi Kambing Hitam, Kuasa Hukum Amanda Tantang Para Pengacara Mario Dandy Satriyo CS Adu Bukti

- Kamis, 16 Maret 2023 | 15:25 WIB
Kuasa hukum Amanda tantang pengacara Mario Dandy Satriyo. (Kolase tangkapan layar YouTube/ Kompas TV/ Twitter/ @lenterabangsaa)
Kuasa hukum Amanda tantang pengacara Mario Dandy Satriyo. (Kolase tangkapan layar YouTube/ Kompas TV/ Twitter/ @lenterabangsaa)

KILAT.COM - Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG dipolisikan sosok APA atau Anastasia Pretya Amanda terkait kasus pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, pelaporan terhadap Mario Dandy Satriyo CS lantaran kliennya tidak terima dituding sebagai pembisik dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Akibat beredarnya kabar miring tersebut, Anastasia Pretya Amanda merasa dirugikan karena dijadikan kambing hitam atas terjadinya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo CS.

"Mengkambing (hitam)kan Anastasia Pretya Amanda, dengan menyatakan bahwa, pemicunya, tuduhan pemicu, provokator, yang tidak seperti itu," ujar Enita Edyalaksmita dikutip Kilat.com dari unggahan video konfrensi pers pada Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: David Semakin Membaik Usai Jalani Proses EGG, Nong Andah Ungkap Kondisinya: Kepala Dipenuhi...

Dia menuturkan, dalam proses hukum sejatinya harus didasarkan pada fakta di lapangan, bukan berdasar pengakuan semata dan tanpa ada bukti.

"Teman-teman pasti tahu APA, sih bunyinya provokator, menghasut segala macem, dalam hukum itu ada aturan-aturannya, tidak boleh katanya, fakta hukum harus ada di lapangan," ujarnya.

Enita Edyalaksmita pun menantang para pengacara Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG untuk membuktikan dan mempertanggung jawabkan semua keterangan klien mereka.

Di mana, dalam keterangan tersebut ketiga tersangka dan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora itu telah menyeret-nyeret nama kliennya, Anastasia Pretya Amanda.

Baca Juga: Komentari Keangkuhan Mario Dandy Satriyo, Tika Ramlan: Kok Bisa sih Beli Bensin Enggak Mau Bayar?

"Silakan pengacara mereka, kuasa hukumnya membuktikan, mempertanggung jawabkan semua berita-berita yang disebarkan, dengan penggiringan publik tersebut, opini publik, dan silakan dia menguji materil," katanya.

Enita Edyalaksmit melaporkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Teman-teman silakan sampaikan ke lawyer nya, kita sudah LP (Laporan polisi) kan mereka, pasal-pasalnya tidak menutup, keterangan palsu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X