Rabu, 22 Maret 2023

Namanya Terseret Kasus Penganiayaan David, Anastasia Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy Satriyo CS ke Polisi!

- Kamis, 16 Maret 2023 | 14:45 WIB
Mellisa Anggraini ungkap APA yang laporkan Mario Dandy Satriyo ke polisi. (PMJ News/Fajar)
Mellisa Anggraini ungkap APA yang laporkan Mario Dandy Satriyo ke polisi. (PMJ News/Fajar)

KILAT.COM - Anastasia Pretya Amanda atau APA melaporkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan juga AG ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita.

Anastasia Pretya Amanda melaporkan ketiga orang tersebut lantaran tidak terima namanya terseret dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora atau sering disebut David.

Diketahui bahwa Anasatasia Pretya Amanda atau APA disebut sebagai sosok ‘pembisik’ dari awal mula kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David terjadi.

Karena kasus tersebut, nama Anastasia Pretya Amanda menjadi buah bibir masyarakat.

Baca Juga: Ikut Terseret Kasus Penganiayaan, APA Laporkan Pihak Mario Dandy Atas Pencemaran Nama Baik!

“Kami disini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Kami habis menanyakan mengenai laporan tersebut dan ternyata sudah sampai di Jatanras,” ucap Enita Edyalaksmita dilansir Kilat.com dari website PMJ News pada Kamis, 16 Maret 2023.

Diketahui laporan yang dibuat pihak Anastasia Pretya Amanda sudah terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Maret 2023 mengenai dugaan pencemaran nama baik.

Pihak Anastasia Pretya Amanda menyatakan bahwa melaporkan Mario Dandy Satriyo atas adanya pencemaran nama baik dengan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

“Kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311,” ucapnya.

Baca Juga: APA pilih Polisikan Mario Dandy Satriyo Terkait Kasus Fitnah, Mellisa Anggraini: Kemarin Teriak...

Enita menganggap bahwa jika keterangan yang diberikan oleh pelaku adalah kebohongan, bisa menjadi pemberitaan yang menyesatkan untuk masyarakat.

“Akan menjadi penyesetan publik dengan keterangan palsu berkata bohong dan juga undang-undang ITE,” pungkasnya.

Enita Edyalaksmita menegaskan bahwa kliennya membantah dicap sebagai ‘pembisik’ dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

“Kami LP dengan tegas menolak tuduhan-tuduhan itu, bahkan kami sudah melaporkan pidananya kepada pihak Mapolda Metro Jaya,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Youtube Kompas TV, PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X