Senin, 5 Juni 2023

Ikut Terseret Kasus Penganiayaan, APA Laporkan Pihak Mario Dandy Atas Pencemaran Nama Baik!

- Kamis, 16 Maret 2023 | 14:43 WIB
Kuasa Hukum APA, Enita Edyalaksmita Berikan Keterangan Kepada Awak Media, Kamis 16 Maret 2023. (PMJ News)
Kuasa Hukum APA, Enita Edyalaksmita Berikan Keterangan Kepada Awak Media, Kamis 16 Maret 2023. (PMJ News)

Disebutkan bahwa MDS menerima rekonstruksi pasal, yaitu 355 KUHP ayat (1) subsider 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP.

Dan lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

Lalu untuk SL, yaitu pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP.

Dan lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tidak Terima! Sosok Amanda atau APA Resmi Laporkan Mario Dandy Satriyo, Shane, dan AG ke Polda Metro Jaya

Kemudian perubahan kontruksi pasal terhadap anak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Dan atau 355 ayat (1) Juncto 56 Subsider 354 ayat (1) Juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) Juncto 56 KUHP, dan lebih-lebih subsider 351 ayat (2) Juncto 56 KUHP.(*)

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X