KILAT.com - Permohonan perlindungan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David ditolak oleh LPSK.
Berbeda dengan LPSK, KPAI nampaknya memberikan sinyal positif jika AG membutuhkan perlindungan dari lembaganya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait dalam kanal YouTube Intens Investigasi.
Dalam momen tersebut, KPAI menegaskan jika hingga kini AG belum mengajukan permohonan perlindungan.
"Belum, sampai hari ini (Selasa, 14 Maret 2023), AG belum mengajukan perlindungan ke KPAI," katanya.
Meski begitu, Arist mengungkapkan jika pihaknya akan bersedia memberikan perlindungan jika memang AG membutuhkan.
Hal ini karena menurut Arist, KPAI tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap sosok yang akan dilindungi.
"Kalau misalnya AG membutuhkan perlindungan, pendampingan dari kita, kita tidak boleh diskriminatif," lanjutnya.
Tentunya menurut Arist, perlindungan yang akan diberikan juga disesuaikan dengan Undang-Undang.
"Baik itu pelaku, saksi, korban, harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang," ungkapnya.
Keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap AG tertuang dalam hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Dimana AG dinilai tidak memenuhi syarat sehingga permohonan perlindungannya ditolak oleh LPSK.
Artikel Terkait
LPSK Enggan Lindungi AG, Sarankan untuk Minta Pendampingan ke Dua Lembaga Ini
Status Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Terkait Kasus Mario Dandy Satriyo
Ditolak, LPSK Tak Restui Permohonan Perlindungan untuk AG Karena Hal Ini
Kuasa Hukum Saksi N Komentari Soal LPSK Tolak Lindungi AG: Jangan Playing Victim!
KPAI Nyatakan Siap Lindungi AG Pacar Mario Dandy Satriyo, Arist Merdeka Sirait: Tidak Boleh Diskriminatif