Jumat, 24 Maret 2023

Tak Akan Diskriminatif Jika AG Butuh Perlindungan KPAI, Arist Merdeka Sirait: Harus Mendapatkan....

- Kamis, 16 Maret 2023 | 06:45 WIB
Arist Merdeka Sirait mengungkapkan jika KPAI siap memberikan perlindungan kepada AG jika dibutuhkan. (YouTube Intens Ivestigasi dan Instagram.com/@agnsgraciiaaa)
Arist Merdeka Sirait mengungkapkan jika KPAI siap memberikan perlindungan kepada AG jika dibutuhkan. (YouTube Intens Ivestigasi dan Instagram.com/@agnsgraciiaaa)

KILAT.com - Permohonan perlindungan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David ditolak oleh LPSK.

Berbeda dengan LPSK, KPAI nampaknya memberikan sinyal positif jika AG membutuhkan perlindungan dari lembaganya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Dalam momen tersebut, KPAI menegaskan jika hingga kini AG belum mengajukan permohonan perlindungan.

Baca Juga: Band Radja Datangi LPSK, Minta Perlindungan Imbas Ancaman Pembunuhan di Malaysia: Kami Khawatir, Kami Takut…

"Belum, sampai hari ini (Selasa, 14 Maret 2023), AG belum mengajukan perlindungan ke KPAI," katanya.

Meski begitu, Arist mengungkapkan jika pihaknya akan bersedia memberikan perlindungan jika memang AG membutuhkan.

Hal ini karena menurut Arist, KPAI tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap sosok yang akan dilindungi.

"Kalau misalnya AG membutuhkan perlindungan, pendampingan dari kita, kita tidak boleh diskriminatif," lanjutnya.

Baca Juga: Soal Komentar Guru Honor di Instagram Ridwan Kamil, Netizen Soroti Penggunaan Kata 'Maneh', Apa Itu Kasar?

Tentunya menurut Arist, perlindungan yang akan diberikan juga disesuaikan dengan Undang-Undang.

"Baik itu pelaku, saksi, korban, harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang," ungkapnya.

Keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap AG tertuang dalam hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Dimana AG dinilai tidak memenuhi syarat sehingga permohonan perlindungannya ditolak oleh LPSK.

Halaman:

Editor: Marini Darmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X