KILAT.COM – Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David Ozora terus berdinamika.
AG, pacar Mario Dandy Satriyo, yang telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, masih berusaha mencari perlindungan untuk dirinya.
Sebelumnya, AG dan kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, telah mengajukan perlindungan ke LPSK.
Namun, LPSK menolaknya karena AG dianggap tidak memenuhi syarat sebagai subjek yang bisa mendapat fasilitas tersebut.
Maka, LPSK pun memberi rekomendasi agar pihak pacar Mario Dandy Satriyo itu mencari perlindungan ke lembaga lainnya.
Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dua institusi tersebut dinilai oleh LPSK lebih sesuai untuk AG dalam konteks perlindungan atas kasus hukum yang tengah dialaminya.
Sementara itu, dikutip Kilat.com dari YouTube Intens Investigasi, Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait turut menanggapi tentang AG, usai menjenguk David pada Selasa, 14 Maret 2023 kemarin.
Baca Juga: Ria Ricis Ajak Moana Naik Jetski, Arist Merdeka Sirait Beri Kecaman: Anak Umur 5 Bulan Itu...
Arist menyatakan bahwa KPAI belum menerima permintaan dari kuasa hukum AG mengenai perlindungan untuk kliennya.
“Belum, sampai hari ini (Selasa, 14 Maret 2023), AG belum (mengajukan perlindungan ke KPAI),” ujar Arist.
Kendati demikian, pihaknya siap untuk memberi perlindungan untuk AG apabila diperlukan.
Karena menurut Arist, AG juga berhak untuk dilindungi, dan tidak boleh didiskriminasikan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saksi N Komentari Soal LPSK Tolak Lindungi AG: Jangan Playing Victim!
Artikel Terkait
Soal Pelecehan Seksual, Pengacara David Anggap Mario Dandy Satriyo Bohong: Dia Ingin Terlihat Hebat Depan AG
Sempat Dipertimbangkan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG yang Terseret Kasus Mario Dandy Satriyo
LPSK Tegas Tak Akan Beri AG Perlindungan di Kasus Penganiayaan David: Kami Putuskan Menolak!
LPSK Enggan Lindungi AG, Sarankan untuk Minta Pendampingan ke Dua Lembaga Ini
Status Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Terkait Kasus Mario Dandy Satriyo