Minggu, 26 Maret 2023

Selain DJP, Joyada Siallagan Juga Beberkan Praktik Nakal di Ditjen Bea Cukai, Ternyata Gini Cara Mainnya!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:32 WIB
Kantor Bea Cukai (instagram.com/beacukairi)
Kantor Bea Cukai (instagram.com/beacukairi)

KILAT.COM - Joyada Siallagan, Presiden IKHAPI baru saja membeberkan praktik nakal di lingkungan DJP yang sudah sering ditemuinya sejak tahun 1999.

Menurut Joyada Siallagan, ada beberapa modus yang dilakukan oknum pegawai di DJP untuk mengambil uang ilegal yang harusnya masuk ke kas negara.

Salah satu modus yang dilakukan oknum pegawai DJP adalah dengan memanfaatkan ketakutan dari seorang wajib pajak.

Ketakutan yang dimaksud adalah ketakutan akan dijatuhinya hukuman berat karena wajib pajak yang bersangkutan melakukan tindak pidana pajak.

Baca Juga: Soal Kasus Kemenkeu, Presiden IKHAPI: Kalau Bukan Pencitraan, Gampang Sekali Menciduk Para Oknum Pajak

Tindak pidana pajak yang biasanya dilakukan antara lain melakukan transaksi tanpa NPWP, memberikan laporan pajak yang tidak benar, menggunakan faktur pajak fiktif, serta memindahkan uang yang seharusnya dibebankan pajak ke luar negeri.

Celah ini yang dimainkan oleh oknum pegawai pajak. Sang wajib pajak yang terbukti melakukan tindak pidana pajak akan ditakut-takuti diberikan hukuman berat, biasanya dengan denda dengan jumlah yang fantastis.

Wajib pajak akan dihasut untuk menyelesaikan dengan jalan 'damai', supaya denda yang dibayarkan bisa dikurangi. Tetapi sebagian uang yang lain akan masuk ke kantong pribadi oknum pegawai pajak.

Modus lainnya adalah dengan memainkan restitusi pajak, yakni pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara.

Baca Juga: Terbongkar! Kongkalikong Oknum Pegawai dan Wajib Pajak, Presiden IKHAPI: Sudah Sering Terjadi Seperti Itu

Misal wajib pajak mengajukan restitusi sebanyak Rp2 miliar, alih-alih oknum pegawai pajak langsung memproses pengembalian uangnya, wajib pajak malah dituduh kurang bayar pajak sebesar Rp4 miliar.

Restitusi pajak baru bisa diproses setelah wajib pajak mengikuti apa yang diminta oleh oknum wajib pajak. Biasanya dengan membayar sejumlah uang tertentu untuk si oknum.

Menurut pengalaman Joyada, praktik nakal seperti ini tidak hanya terjadi di lingkungan Ditjen Pajak saja. Salah satu lembaga yang ia ketahui punya permainan serupa adalah Ditjen Bea Cukai.

Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD, perihal aliran dana janggal sebesar Rp300 triliun yang ditemukan paling banyak di DJP dan Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: Haduh! Faktor Ekonomi Jadi Alasan Ajudan Pribadi Nipu Sampai Rp1,3 Miliar

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X