KILAT.COM - Belum selesai kasus pejabat yang pamer harta, kini giliran selebgram Ajudan Pribadi yang tersandung kasus penipuan.
Seperti diketahui, Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan merugikan korban hingga Rp1,3 miliar.
Adapun Ajudan Pribadi kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers pada Rabu, 15 Maret 2023, Ajudan Pribadi terlihat mengenakan baju tahanan sambil tertunduk lesu.
Baca Juga: Imbas Kasus Pegawai Kemenkeu, Kementerian ATR BPN Himbau Para Pegawai agar Tak Hidup Hedon
Motif di balik penipuannya pun diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.
Tanpa disangka, ternyata faktor ekonomi menjadi alasan Ajudan Pibadi menipu.
"Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi," ucap Syahduddi, sebagaimana dikutip Kilat.com dari PMJ News.
Selain itu, korban yang berinisial AL itu merupakan kerabat dekat dari Ajudan Pribadi sendiri.
Diberitakan sebelumnya, pria dengan nama asli Akbar itu menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ke AL pada 2 Desember 2021.
Korban pun lantas tergiur dengan harga mobil yang terbilang murah.
Hingga pada akhirnya, korban langsung mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.
"Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap’. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang," kata Syahduddi.
Artikel Terkait
Viral! Muncul Akun TikTok yang Mengatasnamakan David Minta Donasi, Jonathan Latumahina Tegaskan Penipuan
Ngok! Selebgram Ajudan Pribadi Diringkus Polisi Diduga Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp1,3 Miliar
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Karena Penipuan, Terancam Kurungan 4 Tahun Penjara
Lakukan Penipuan Rp1,3 Miliar, Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi Ternyata Berkaitan Jual Beli Mobil Mewah!
Profil Hingga Fakta-fakta Selebgram Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi Terjerat Kasus Penipuan