Jumat, 24 Maret 2023

Terbongkar! Kongkalikong Oknum Pegawai dan Wajib Pajak, Presiden IKHAPI: Sudah Sering Terjadi Seperti Itu

- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:13 WIB
Joyada Siallagan dan Rafael Alun Trisambodo (Youtube/KOMPASTV dan Twitter @murtadhaone1)
Joyada Siallagan dan Rafael Alun Trisambodo (Youtube/KOMPASTV dan Twitter @murtadhaone1)

KILAT.COM - Joyada Siallagan, Presiden Ikatan Kuasa Hukum & Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) membeberkan pengalamannya tentang kongkalikong oknum pegawai dan wajib pajak.

Presiden IKHAPI ini menceritakan praktik kongkalikong antara oknum pajak ketika diundang menjadi narasumber pada acara NI LUH di Kompas TV.

Menurut pengalaman Joyada Siallagan, praktik kongkalikong pajak ini sudah sering terjadi sejak dirinya menjadi konsultan pajak tahun 1999.

Praktik nakal kongkalikong ini bisa jadi bermula dari wajib pajak yang nakal.

Baca Juga: Beredar Video Rafael Alun Trisambodo di Mobil Bareng Teman, Netizen: Spek Komuknya Nyebelin Banget!

Contoh praktik nakal yang dilakukan wajib pajak misalnya melakukan transaksi tanpa NPWP, memberikan laporan pajak yang tidak benar, menggunakan faktur pajak fiktif, serta memindahkan uang yang seharusnya dibebankan pajak ke luar negeri.

Tindakan demikian sebenarnya masuk kepada tindak pidana pajak yang bisa dijatuhi hukuman.

Celah inilah yang bisa dimainkan oleh oknum pegawai pajak. Sang wajib pajak nakal ditakut-takuti akan diberikan hukuman berat, sehingga diajak untuk menyelesaikan dengan jalan 'damai'.

Salah satu contoh yang diceritakan Joyada Siallagan baru terjadi beberapa pekan yang lalu.

Baca Juga: Penampakan Balkon Belakang Rumah Simprug Milik Rafael Alun Trisambodo, Netizen Mencak-mencak Bilang Begini

Ada wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana pajak. Meski belum terbukti, oknum pegawai pajak sudah punya bukti permulaan yang bisa memberatkan wajib pajak.

Oknum pegawai pajak tersebut menginformasikan, wajib pajak terindikasi merugikan negara sebesar Rp12 miliar.

Melalui opsi jalan damai, oknum pegawai pajak bisa mengaturnya dengan hanya menagih wajib pajak sebesar Rp1 miliar untuk disetorkan ke negara.

Sebagai imbalan atas jasa bantuannya, sang oknum meminta Rp6 miliar untuk masuk ke kantong pribadinya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X