KILAT.COM - Seorang pemuda berinisial AP (23) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, VS (14) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Perumahan Griya Bulian, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara Sabtu, 8 Oktober 2022 pukul 12.30 WIB.
Pelaku pencabulan itu merupakan buruh bangunan, warga Desa Bah Sumbuh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara, korban merupakan warga Jalan Cendrawasih, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, pencabulan bermula saat korban sedang berada di rumah temannya di Jalan Merpati Perumahan BTN Bulian Permai Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga: Longsor Bikin Rel Kereta Menggantung di Kota Bogor, Dua Balita dan Empat Warga Masih dalam Pencarian
"Saat itu pelaku menghubungi korban dan mempertanyakan keberadaan korban. Korban menjawab sedang berada di rumah temannya. Pelaku pun datang menjumpai korban sekira pukul 12.00 WIB," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.
Kemudian, pelaku tiba di lokasi rumah teman korban. Saat itu, ketiganya duduk bersama dan bercerita di teras rumah.
Berapa lama kemudian, pelaku mengajak korban untuk keluar. Keduanya pun pergi berjalan kaki mengarah ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah teman korban.
"Selanjutnya, pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan membawa ke lantai 2," jelas Agus.
Baca Juga: Jonathan Latumahina Tiba-tiba Tulis Lafadz Doa Sujud Syukur, Tanda David Ozora Akan Pulih?
Sesampainya di lantai 2, pelaku langsung memeluk dan mencium bibir korban lalu meremas-remas dada korban.
"Pelaku membuka pakaian korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah hasrat pelaku tersalurkan, keduanya pun kembali ke rumah teman korban. Lalu pelaku pamit pulang," kata Agus.
Agus mengatakan, pencabulan terungkap saat orangtua mulai curiga dengan kelakuan korban yang semakin berubah. Selain itu, adanya informasi yang kurang enak tentang hubungan pelaku dan korban.
"Setelah diinterogasi orangtua, korban akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan pelaku," ungkapnya.
Artikel Terkait
Buntut Lakukan Pencabulan, Seorang Pelajar Asal Jepang di Bali Divonis 2 Tahun Pejara
Bobby Nasution Akan Tindak Tegas Oknum Honorer Pelaku Pencabulan Putri Tiri
Duh! Sejumlah Kasus Sepanjang 2022 di Taliabu Maluku Utara Didominasi Pencabulan
Buron 1 Tahun Lebih, Pelaku Pencabulan Anak 14 Tahun di Deli Serdang Ditangkap di Batam
Jumlah Kasus Pencabulan Meningkat, Ketua KNPI Taliabu Angkat Bicara