Rabu, 22 Maret 2023

Ketua PPATK Bantah Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Pencucian Uang: Jangan Salah Persepsi

- Rabu, 15 Maret 2023 | 09:30 WIB
 Ketua PPATK bantah transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu berkaitan dengan pencucian uang. (Tangkapan layar Kemenkeu,go.id)
Ketua PPATK bantah transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu berkaitan dengan pencucian uang. (Tangkapan layar Kemenkeu,go.id)

KILAT.COM - Transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menemukan titik terang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tak sependapat dengan Mahfud MD, yang menyebut transaksi janggal Rp300 triliun berkaitan dengan pencucian uang

Dilansir Kilat.com dari Twitter @DitjenPajakRi, Ivan Yustiavananda, Ketua PPATK, sekali lagi menegaskan alasan PPATK melaporkan soal transaksi janggal Rp300 triliun kepada Kemenkeu

Baca Juga: Mencuat Dugaan Skenario Selamatkan Mario Dandy Satriyo, Ayah David: Placement Berita Seperti Ini Berapan?

Oleh karena itu, Ivan Yustiavananda tak ingin masalah ini menimbulkan persepsi yang salah di kalangan publik. 

“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan itu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan,” tegas Ivan Yustiavananda. 

Dijelaskan oleh Ivan, laporan ini dilakukan PPATK karena berkaitan dengan kasus-kasus yang ada dan disampaikan kepada Kemenkeu

Baca Juga: Bukan Buat Gaya, Ternyata Ini Alasan Mario Dandy Satriyo Pakai Sepatu Branded saat Rekonstruksi

“Lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” tukas dia. 

Perlu digaris bawahi, pelaporan PPATK ini sama sekali tak berkaitan dengan dugaan tindak korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu

Melainkan karena, posisi lembaga yang dipimpin Sri Mulyani memiliki peran sebagai penyidik tindak pidana asal, yang sama seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. 

Baca Juga: Kuasa Hukum David Geram dengan Pernyataan Pengacara AG: Seolah-olah Bisa Lepas dari Jerat Hukum!

Sehingga menurutnya, kemungkinan terjadinya tindakan pencucian uang atau korupsi di pegawai Kemenkeu sangatlah kecil. 

“Karena itu, kami sangat confident menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya lagi. 

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X