KILAT.COM - Transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menemukan titik terang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tak sependapat dengan Mahfud MD, yang menyebut transaksi janggal Rp300 triliun berkaitan dengan pencucian uang.
Dilansir Kilat.com dari Twitter @DitjenPajakRi, Ivan Yustiavananda, Ketua PPATK, sekali lagi menegaskan alasan PPATK melaporkan soal transaksi janggal Rp300 triliun kepada Kemenkeu.
Oleh karena itu, Ivan Yustiavananda tak ingin masalah ini menimbulkan persepsi yang salah di kalangan publik.
“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan itu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan,” tegas Ivan Yustiavananda.
Dijelaskan oleh Ivan, laporan ini dilakukan PPATK karena berkaitan dengan kasus-kasus yang ada dan disampaikan kepada Kemenkeu.
Baca Juga: Bukan Buat Gaya, Ternyata Ini Alasan Mario Dandy Satriyo Pakai Sepatu Branded saat Rekonstruksi
“Lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” tukas dia.
Perlu digaris bawahi, pelaporan PPATK ini sama sekali tak berkaitan dengan dugaan tindak korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.
Melainkan karena, posisi lembaga yang dipimpin Sri Mulyani memiliki peran sebagai penyidik tindak pidana asal, yang sama seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca Juga: Kuasa Hukum David Geram dengan Pernyataan Pengacara AG: Seolah-olah Bisa Lepas dari Jerat Hukum!
Sehingga menurutnya, kemungkinan terjadinya tindakan pencucian uang atau korupsi di pegawai Kemenkeu sangatlah kecil.
“Karena itu, kami sangat confident menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Mengejutkan! Sri Mulyani Sebut Informasi PPATK ke Kemenkeu Beda dengan Pernyataan Mahfud MD Soal 300 Triliun
Rafael Alun Trisambodo Disinyalir Ungsikan Mobil Mewahnya, PPATK dan KPK Disarankan Cek Bengkel Ini!
Anak Pertama Rafael Alun Trisambodo Disebut Milik Safe Deposit Box dengan Jumlah Fantastis, PPATK Diminta...
PPATK Sambangi Kantor Sri Mulyani untuk Bahas Transaksi Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu: Kami Buka Diskusi..
Akhirnya Kasus Hebohnya Transaksi Kemenkeu Rp300 T Temui Titik Terang, PPATK: Ini Bukan..