Jumat, 24 Maret 2023

Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Karena Penipuan, Terancam Kurungan 4 Tahun Penjara

- Rabu, 15 Maret 2023 | 09:20 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi dipolisikan karena penipuan. (Twitter/@ajudan_pribadi)
Selebgram Ajudan Pribadi dipolisikan karena penipuan. (Twitter/@ajudan_pribadi)
KILAT.COM - Muhammad Akbar atau selebgram yang kerap dikenal sebagai ajudan pribadi ditangkap anggota satuan reserse dan kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Satreskrim polres Jakbar).
 
Ajudan pribadi dibekuk pihak kepolisian lantaran diduga tersandung kasus penipuan dan atau penggelapan.
 
Penangkapan terhadap Ajudan pribadi dilakukan aparat berwenang di Makkasar, Sulawesi Selatan.
 
Kabar penangkapan Ajudan Pribadi dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan.
 
 
"Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita tangkap di Makassar," ujarnya dikutip Kilat.com dari PMJ News, Rabu 15 Maret 2023.
 
Andri menuturkan, selebgram ajudan pribadi ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat.
 
Ajudan pribadi diadukan terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang telah dilakukannya.
 
 
"(Dugaan) kasus penipuan dan penggelapan," imbuhnya.
 
Selebgram yang diketahui dekat dengan sejumlah pejabat polisi ini dilaporkan oleh masyarakat sejak November 2022.
 
Terkait nominal uang yang diduga digelapkan oleh ajudan pribadi disebut-sebut mencapai Rp1,3 miliar.
 
 
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," lanjutnya.
 
Atas perbuatannya, ajudan pribadi terancam dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan.
 
Ancaman hukuman bagi selebgram yang kerap tampil kocak tersebut berupa kurangan bui selama empat tahun penjara. 
 
 
Berikut ini bunyi lengkap Pasal 378 KUHP yang dipersangkakan kepada ajudan pribadi:
 
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X