KILAT. COM - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) tahun ini menggelar Mudik Gratis angkutan Lebaran 2023.
Mudik Gratis yang diadakan Kemenhub memiliki 28 kota tujuan arus mudik, 5 kota arus mudik dan arus balik, dan 8 kota asal arus balik.
Karena jumlah tujuan terbatas dan Mudik Gratis ini menggunakan armada darat Bus, Kemenhub menyiapkan persyaratan dan ketentuan.
Perlu diketahui juga bahwa pemesanan tiket Mudik Gratis Kemenhub 2023 telah dimulai pada Senin, 13 Maret 2023 siang.
Dikutip kilat.com pada postingan @ditjen_hubdat, Selasa 14 Maret 2023 berikut ini syarat dan ketentuan Mudk Gratis Kemenhub 2023.
Berikut syarat dan ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 :
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar yaitu seperti KTP, SIM, atau KK.
2. Peserta hanya boleh memilih 1 kota tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik balik / PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamabersama pada saat arus mudik (dengan catatan, kota tujuan Mudik yang di pilih ada pilihan arus balik sesuai dengan kotan tujuan arus mudik.
4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/ validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila lewat H+7(tujuh) peserta tidak melakukan validasi ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memeberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar / belum mendapatkan kouta mudikmudik/ balik.
Pendaftaran ini bisa dilakukan mulai dari kemarin, tanggal 13 Maret 2023.
Artikel Terkait
H-4!! Siap-Siap Perang Tiket Mudik, KAI Akan Buka Jadwal Pemesanan Tanggal 26 Februari 2023
Catat! Ini Jadwal Pemesanan Tiket KAI Lebaran 2023 Saat Arus Mudik Tertinggi, Jangan Sampai Gak Kebagian!
Siap-siap Perang Cari Tiket Kereta Api Mudik Lebaran, Cek Jadwal dan Cara Reservasinya di Sini!
Ganjar Pranowo hingga Sri Mulyani Tinjau Tol Solo Jogja Seksi I: Insyaallah Bisa Untuk Mudik Lebaran
Ingin Mudik H-7 Lebaran 2023 dengan KAI? Simak Jadwal, Syarat dan Ketentuan Pemesanan Tiket Disini