Jumat, 24 Maret 2023

Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2023, Berikut Syarat dan Ketentuan, Cara Mendaftar Hingga Cara Pesan Tiket!

- Selasa, 14 Maret 2023 | 21:49 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis Kemenhub 2023 (instagram.com/terminal_kp.rambutan)
Ilustrasi Mudik Gratis Kemenhub 2023 (instagram.com/terminal_kp.rambutan)

KILAT. COM - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) tahun ini menggelar Mudik Gratis angkutan Lebaran 2023.

Mudik Gratis yang diadakan Kemenhub memiliki 28 kota tujuan arus mudik, 5 kota arus mudik dan arus balik, dan 8 kota asal arus balik.

Karena jumlah tujuan terbatas dan Mudik Gratis ini menggunakan armada darat Bus, Kemenhub menyiapkan persyaratan dan ketentuan.

Perlu diketahui juga bahwa pemesanan tiket Mudik Gratis Kemenhub 2023 telah dimulai pada Senin, 13 Maret 2023 siang.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung! Ini Cara Cetak Bukti Pesan Tiket Mudik Gratis Kemenhub 2023 Lewat Aplikasi MitraDarat

Dikutip kilat.com pada postingan @ditjen_hubdat, Selasa 14 Maret 2023 berikut ini syarat dan ketentuan Mudk Gratis Kemenhub 2023.

Berikut syarat dan ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 :

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar yaitu seperti KTP, SIM, atau KK.

2. Peserta hanya boleh memilih 1 kota tujuan mudik.

3. Bila peserta akan mengikuti mudik balik / PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamabersama pada saat arus mudik (dengan catatan, kota tujuan Mudik yang di pilih ada pilihan arus balik sesuai dengan kotan tujuan arus mudik.

Baca Juga: Catat Inilah 32 Kota Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Lebaran 2023 Pemprov Jateng! Pendaftaran Dibuka Siang Ini

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/ validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat H+7(tujuh) peserta tidak melakukan validasi ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memeberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar / belum mendapatkan kouta mudikmudik/ balik.

Pendaftaran ini bisa dilakukan mulai dari kemarin, tanggal 13 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X