Minggu, 2 April 2023

Akhirnya Kasus Hebohnya Transaksi Kemenkeu Rp300 T Temui Titik Terang, PPATK: Ini Bukan..

- Selasa, 14 Maret 2023 | 21:11 WIB
PPATK Temui Titik Terang Transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu. (Dok. Twitter)
PPATK Temui Titik Terang Transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu. (Dok. Twitter)

KILAT.COM - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berhasil mengungkap asal transaksi Rp300 triliun yang diungkap pihaknya muncul di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ivan sebagai Kepala PPATK menjelaskan transaksi sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu itu adalah analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

Ia mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik tindak pidana awal pencucian uang pada UU no 8 tahun 2010.

Data-data analisis keuangan yang disampaikan merupakan potensi tindak pidana awal yang muncul dari sektor perpajakan, kepabeanan, dan juga cukai.

Baca Juga: Awas Spoiler! Penjelasan Ending The Glory 2, Bakal Ada Season 3?

Ivan bahkan hadir di Kemenkeu untuk mengklarifikasi soal transaksi Rp300 triliun.

Ia dikabarkan baru saja melakukan pertemuan dengan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.

"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar kita sebut Rp 300 triliun," lanjutnya.

Baca Juga: Ditolak, LPSK Tak Restui Permohonan Perlindungan untuk AG Karena Hal Ini

Ivan menambahkan data-data yang diberikan terkait potensi transaksi Rp 300 triliun tadi bukan mengenai adanya korupsi di Kemenkeu.

Dia kembali menegaskan data transaksi Rp 300 triliun yang disampaikan itu adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

"Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yg dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang tangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," jabar Ivan.

"Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai Kemenkeu, ini karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X