KILAT.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15).
Perubahan status AG dari anak yg berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David Ozora.
Keputusan penolakan permohonan perlindungan dari AG itu telah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Senin, 13 Maret 2023.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya menolak permohonan perlindungan AG dikarenakan tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,” ucap Hasto.
Pada Rabu 8 Maret 2023 lalu, AG resmi ditangkap petugas Polda Metro Jaya yang kemudian ditahan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan.
Ditangkapnya AG, dikarenakan menghindari AG untuk melakukan percobaan melarikan diri dan menghilangkan jejak bukti kasus penganiayaan.
Hasto menyampaikan bahwa status dari AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” tambahnya.
Penolakan permohonan perlindungan kepada AG terdapat pada pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Meskipun mendapatkan penolakan dari LPSK, lembaga tersebut memberikan rekomendasi untuk meminta perlindungan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
Hal ini merupakan bentuk pelimpahan perlindungan, agar dua pihak yang diberikan rekomendasi bisa mendampingi AG.
Baca Juga: LPSK Akhirnya Lindungi 2 Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo, Muannas Alaidid: Dia Masih Trauma..
Artikel Terkait
Akhirnya! LPSK Menolak Permohonan Perlindungan AGH Pacar Mario Dandy Satriyo, Ini Alasannya
Miris! Rafael Alun Trisambodo Milih Bolak-balik ke Safe Deposit Box Dibanding Jenguk Mario Dandy Satriyo
Pengacara David Bongkar Kebohongan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini: Soal Pelecehan Ntah Siapa Maksudnya
Melisa Anggraini Ungkap 4 Kebohongan Mario Dandy Satriyo saat Rekonstruksi: Dia Bohong Soal Pelecehan Seksual!
Sempat Dituduh Jadi 'Pembisik' Mario Dandy Satriyo, APA Bantah Keterlibatannya dalam Kasus Penganiayaan