KILAT.COM – Imbas kelakuan keluarga eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo pamer kekayaan di media sosial, banyak instansi yang kalang kabut.
Salah satunya, dalam hal menertibkan perilaku stafnya. Kali ini giliran Pertamina yang mengeluarkan sikapnya.
Dikutip Kilat.com dari akun Twitter @PartaiSocmed pada 14 Maret 2023, Pertamina merilis surat edaran yang ditujukan ke Perwira Pertamina –sebutan untuk staf Pertamina-.
“Selanjutnya giliran Pertamina. TIARAAAP GRAAK!!,” tulis akun @PartaiSocmed,
Peraturan tersebut disahkan pada 10 Maret 2023.
Surat edaran tersebut memuat judul mengenai aturan untuk ‘Kepatutan Pekerja dalam Interaksi Sosial.’
Terdapat enam pokok imbauan yang ditandatangani langsung oleh Dirut Pertamina, Nicke Widyawati.
Tetapi, sama seperti instansi lainnya, diselipkan imbauan untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Terutama tidak menggunakannya untuk pamer harta, yang tercantum pada poin ketiga, dan dijabarkan menjadi tiga bagian.
Berikut isi lengkap imbauan dari Dirut Pertamina untuk jajaran stafnya.
1. Berpakaian sepantasnya disesuaikan dengan lingkungan dan kegiatan, tidak menggunakan aksesoris yang berlebihan, khususnya saat menggunakan seragam perusahaan atau pakaian kedinasan lainnya, baik di lingkungan kerja maupun publik.
Baca Juga: Usai Hadiri Panggilan KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bantah Pamer Kekayaan di Medsos
Artikel Terkait
Selesai Diperiksa KPK, Andhi Pramono Klarifikasi Soal Rumah Mewahnya yang Sempat Viral: Itu Rumah Orang Tua
Status Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Terkait Kasus Mario Dandy Satriyo
Dituding Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Ini Bocoran Harta Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej
Polisi Gunakan Metode Ini Gali Keterlibatan APA dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo
Andhi Pramono Klarifikasi Soal Gaya Hidup Mewah Putrinya, Kepala Bea Cukai Makassar: Putri Saya Sudah Dewasa!