KILAT.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terlihat menyambangi kantor Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani.
PPATK tampak mendatangi kantor Menteri Kemenkeu Sri Mulyani untuk membahas kembali soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
"Sebagai Kepala PPATK, saya datang ke Kemenkeu untuk berdiskusi. Sebenarnya kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin bagi PPATK karena kami kolaborasi sinergitas koordinasi sudah sering dilakukan hampir setiap hari," ujarnya di Kementerian Keuangan, Selasa, 14 Maret 2023.
Diketahui menurut pertemuan tersebut, Ivan tidak bertemu dengan Sri Mulyani melainkan Wamen Suahasil Nazara.
Ivan mengatakan PPATK dan Kemenkeu fokus membicarakan soal isu terkait transaksi janggal Rp300 triliun yang ditemukan oleh pihaknya.
Dia menyampaikan bahwa Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 8 tahun 2010.
"Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kami sebut Rp300 triliun. Perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu," imbuhnya.
Bahkan, ia mengatakan transaksi janggal itu terkait pada fungsi kementerian keuangan yang menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban PPATK untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Selain itu, Ivan menegaskan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Tidak hanya dengan Kemenkeu, tapi juga dengan aparat penegak hukum lain.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa dalam posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan cukai dan perpajakan. Di situlah kami menyerahkan namanya hasil namanya ataupun hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui belum pernah ada menerima data soal transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pasalnya, informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu/Kemenkeu tidak sama dengan yang disampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan yang disampaikan ke aparat penegak hukum (APH).
Artikel Terkait
Bursok Anthony Marlon Bantah Statement Menkeu Sri Mulyani Terkait Pengaduannya: Bukan Investasi Bodong!
Pasca Sri Mulyani Gelar Press Statement, Bursok Anthony Marlon Berikan Dua Poin Penting Ini Sebagai Koreksi!
Sri Mulyani Singgung Laporan Investasi Bodong, Bursok Anthony Marlon Meradang: Bukan Investasi Tapi PT Bodong
Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan Tapi Gaji Hanya Satu, Natalius Pigai Naik Pitam: Jangan Bodohi se-Indonesia!
Natalius Pigai Kritik Rangkap Jabatan Sri Mulyani: Jangan Bodohi Masyarakat se-Indonesia