Minggu, 26 Maret 2023

Status Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Terkait Kasus Mario Dandy Satriyo

- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:47 WIB
LPSK tolak permohonan perlindungan pihak AG terkait kasus Mario Dandy Satriyo  (Kolase/LPSK)
LPSK tolak permohonan perlindungan pihak AG terkait kasus Mario Dandy Satriyo (Kolase/LPSK)

KILAT.COMLPSK menolak permohonan perlindungan atas AG terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, secara tegas menolak permohonan perlindungan atas AG yang ikut terseret atas kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo.

Penolakan pihak LPSK terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak AG, lantaran status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus Mario Dandy Satriyo.

Keputusan penolakan permohonan perlindungan dari pihak LPSK terhadap AG, merupakan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang dilakukan pada hari Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Selesai Diperiksa KPK, Andhi Pramono Klarifikasi Soal Rumah Mewahnya yang Sempat Viral: Itu Rumah Orang Tua

Menurut Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK, seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News pada tanggal 14 Maret 2023, pihaknya menolak permohonan perlindungan dari AG karena statusnya tidak memenuhi syarat.

“Pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG karena tidak memenuhi syarat perlindungan, seperti yang telah diatur di dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d” tutur Ketua LPSK.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo juga menyampaikan terkait pasal tersebut yang mengatur tentang syarat perlindungan untuk saksi dan korban.

Baca Juga: Penampakan Balkon Belakang Rumah Simprug Milik Rafael Alun Trisambodo, Netizen Mencak-mencak Bilang Begini

“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil terkait perlindungan terhadap saksi dan korban” ucapnya.

Hasto Atmojo Suroyo juga mengungkapkan bahwa status hukum yang disematkan kepada AG tidak masuk ke dalam subjek perlindungan dari LPSK.

“Status hukum AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak masuk dalam subjek perlindungan LPSK, sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014” ungkap Hasto.

Meskipun menolak permohonan perlindungan yang diajukan pihak AG, pihak LPSK dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memberikan rekomendasi kepada KemenPPPA dan KPAI.

Baca Juga: LPSK Akhirnya Lindungi 2 Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo, Muannas Alaidid: Dia Masih Trauma..

“Rekomendasi diberikan agar kedua pihak bisa memberikan pendampingan terhadap AG, dan juga memastikan hak-hak AG terpenuhi dalam proses peradilan pidana” kata Hasto.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X