Jumat, 24 Maret 2023

LPSK Akhirnya Lindungi 2 Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo, Muannas Alaidid: Dia Masih Trauma..

- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:16 WIB
Saksi N saat berada di TKP rekonstruksi kasus penganiayaan. (Tangkapan layar TikTok/@tgifjj)
Saksi N saat berada di TKP rekonstruksi kasus penganiayaan. (Tangkapan layar TikTok/@tgifjj)

KILAT.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan kepada dua saksi kunci dalam kasus Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora.

Dua saksi kunci yang diberi perlindungan oleh LPSK adalah N dan R yang merupakan orang tua dari teman David Ozora yang menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Keduanya mengajukan perlindungan kepada LPSK dalam kasus yang melibatkan Mario Dandy, Shane dan anak AG.

Baca Juga: Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan Tapi Gaji Hanya Satu, Natalius Pigai Naik Pitam: Jangan Bodohi se-Indonesia!

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023 mengatakan perlindungan kepada saksi N dan R diberikan karena keduanya dianggap memenuhi syarat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yakni R dan N," ujar Hasto Atmojo Suroyo, Selasa 14 Maret 2023.

Keputusan LPSK yang memberikan perlindungan kepada N dan R diapresiasi oleh kuasa hukumnya Muannas Alaidin.

Baca Juga: Mencuat Dugaan Skenario Selamatkan Mario Dandy Satriyo, Ayah David: Placement Berita Seperti Ini Berapan?

"Selaku kuasa hukum N & R saya ucapkan terimakasih & apresiasi thd LPSK yg telah memberikan perlindungan kpd saksi kunci khususnya N," ujar Muannas dikutip dari akun Twitternya @muannas_alaidid, Selasa 14 Maret 2023.

Muannas mengatakan saksi N hingga saat ini masih mengalami trauma atas peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora.

"Ia masih alami trauma apalagi tiap diminta bercerita ulang kejadian lihat saat rekonstruksi kemaren. N akui ada kegelisahan," tambah Muannas.

Baca Juga: David hingga Kini Belum Bisa Mengenali Sang Ayah, Nong Andah: Dibutuhkan Waktu untuk Mengembalikan....

Sementara itu, terkait saksi R, Muannas mengatakan dirinya khawatir atas keselamatan dirinya dan keluarganya.

"Dan R suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-benarnya," jelasnya.

Sebelumnya, LPSK memutuskan menolak memberikan perlindungan kepada anak AG yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X