Minggu, 2 April 2023

Ini Deretan BUMN dan Lembaga Negara Keluarkan Edaran Imbau Pegawai Tak Hidup Mewah, Ada PLN hingga Pertamina!

- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:19 WIB
Daftar BUMN dan Lembaga Negara Imbau Pegawai Tak Hidup Hedon Pasca Mencuat Kasus Rafael Alun Trisambodo (PLN dan Pertamina)
Daftar BUMN dan Lembaga Negara Imbau Pegawai Tak Hidup Hedon Pasca Mencuat Kasus Rafael Alun Trisambodo (PLN dan Pertamina)

KILAT.COM - Seperti menjadi sebuah tren, BUMN dan lembaga negara ini berbondong-bondong imbau pegawainya agar tak menunjukkan gaya hidup mewah.

Bermula dari pegawai DJP Kemenkeu yang terciduk memiliki harta tak wajar, membuat BUMN dan lembaga negara seperti kementerian lain ikut khawatir.

Perusahaan BUMN Pelindo yang pertama kali diketahui publik mengeluarkan surat edaran untuk para pegawainya.

Kilat.com telah merangkum siapa saja BUMN dan lembaga negara yang memberikan imbauan serupa.

Baca Juga: Sempat Dituduh Jadi 'Pembisik' Mario Dandy Satriyo, APA Bantah Keterlibatannya dalam Kasus Penganiayaan

1. Kementerian Keuangan

Kemenkeu jadi lembaga yang pertama mengecam gaya hidup mewah para pegawainya.

Hal ini tegas disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Instagram pribadinya tanggal 22 Februari 2023.

Tanggapan cepat ini diberikan Sri Mulyani sebagai buntut dari ulah Rafael Alun Trisambodo, pegawai DJP yang kedapatan punya harta tak wajar.

Baca Juga: Apa Itu Safe Deposit Box yang Bikin Rafael Alun Trisambodo Bolak-balik dan Cara Membukanya Dengan Mudah!

Nama Rafael sendiri muncul karena anaknya, Mario Dandy Satriyo, melakukan tindakan keji menganiaya seorang anak di bawah umur hingga koma berminggu-minggu.

2. PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo)

Akun Twitter @PartaiSocmed menyebarkan surat edaran PT Pelindo tentang imbauan untuk seluruh pegawainya agar tidak berperilaku hedonis pada 10 Maret 2023.

"Yah, PT. Pelindo langsung tiarap aja," kata @PartaiSocmed yang melampirkan surat edaran tentang 'Himbauan untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarga di lingkungan PT Pelindo'.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X