KILAT.COM – Dunia pendidikan Indonesia diterpa kasus yang ironis. Pasalnya, Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi, tercoreng oleh tindakan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), atau disebut juga uang gedung.
Tak main-main, penyalahgunaan dana itu berlangsung sejak tahun ajaran 2018/2019 sampai 2022/2023, atau selama 4 tahun.
Tepatnya, ketika penyelenggaraan seleksi ujian masuk Universitas Udayana via jalur mandiri.
I Nyoman Gde Antara selaku rektor, merupakan ketua penyelenggara penerimaan mahasiswa baru tersebut.
“Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 s/d tahun 2022,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, yang dikutip Kilat.com dari laman Kejati Bali.
Penetapan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka berlaku sejak 13 Maret 2023. Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan oleh Kejati Bali, yakni inisial IKB, IMY, dan NPS.
Ketiganya menjadi tersangka usai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Bali di Gedung Rektorat Universitas Udayana, pada 24 Oktober 2022.
Baca Juga: Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana Bali Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI
Sementara itu, I Nyoman Gde Antara juga dianggap telah menyalahi banyak pasal dalam undang-undang yang berlaku.
“I Nyoman Gde Antara dikenai pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Putu Agus Eka Sabana
Yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Putu Agus Eka Sabana.
Selain itu, kasus korupsi ini juga diduga bernominal fantastis, seiring durasi penyalahgunaan dana yang berlangsung lama.
Artikel Terkait
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tiba di Gedung KPK, Akan Bongkar Semua Asal Harta Kekayaannya?
Miris! Rafael Alun Trisambodo Milih Bolak-balik ke Safe Deposit Box Dibanding Jenguk Mario Dandy Satriyo
Jangan Salah! Ini Tips Belajar Renang untuk Pemula yang Harus Diperhatikan
Pengacara David Bongkar Kebohongan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini: Soal Pelecehan Ntah Siapa Maksudnya
Waduh Masih SMP Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Tak Berkutik Ditangkap Polisi