Jumat, 24 Maret 2023

Rektor Universitas Udayana Korupsi Sumbangan Uang Gedung Selama 4 Tahun, Nominalnya Fantastis! Ini Angkanya

- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:11 WIB
Rektor Universitas Udayana Korupsi Sumbangan Uang Gedung selama 4 Tahun (Tangkapan Layar YouTube Udayana TV)
Rektor Universitas Udayana Korupsi Sumbangan Uang Gedung selama 4 Tahun (Tangkapan Layar YouTube Udayana TV)

KILAT.COM – Dunia pendidikan Indonesia diterpa kasus yang ironis. Pasalnya, Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi, tercoreng oleh tindakan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), atau disebut juga uang gedung.

Tak main-main, penyalahgunaan dana itu berlangsung sejak tahun ajaran 2018/2019 sampai 2022/2023, atau selama 4 tahun.

Tepatnya, ketika penyelenggaraan seleksi ujian masuk Universitas Udayana via jalur mandiri.

Baca Juga: Apa Itu Safe Deposit Box yang Bikin Rafael Alun Trisambodo Bolak-balik dan Cara Membukanya Dengan Mudah!

I Nyoman Gde Antara selaku rektor, merupakan ketua penyelenggara penerimaan mahasiswa baru tersebut.

“Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 s/d tahun 2022,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, yang dikutip Kilat.com dari laman Kejati Bali.

Penetapan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka berlaku sejak 13 Maret 2023. Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan oleh Kejati Bali, yakni inisial IKB, IMY, dan NPS.

Ketiganya menjadi tersangka usai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Bali di Gedung Rektorat Universitas Udayana, pada 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana Bali Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI

Sementara itu, I Nyoman Gde Antara juga dianggap telah menyalahi banyak pasal dalam undang-undang yang berlaku.

I Nyoman Gde Antara dikenai pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Putu Agus Eka Sabana

Yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Putu Agus Eka Sabana.

Selain itu, kasus korupsi ini juga diduga bernominal fantastis, seiring durasi penyalahgunaan dana yang berlangsung lama.

Baca Juga: Bukti Rafael Alun Trisambodo Lakukan Pencucian Uang Diungkap Mahfud MD, Menkopolhukam: Itu Tidak Wajar!

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X