Minggu, 2 April 2023

Waduh Masih SMP Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Tak Berkutik Ditangkap Polisi

- Selasa, 14 Maret 2023 | 15:09 WIB
 Anak Lilis Karlina yang masih SMP Jadi Pengedar Narkoba (instagram.com/humas_polres_purwakarta)
Anak Lilis Karlina yang masih SMP Jadi Pengedar Narkoba (instagram.com/humas_polres_purwakarta)

KILAT.COM - Anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina yang berinisial RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta terkait penyalahgunaan narkotika.

RD diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia diduga menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu 12 Maret 2023.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku, sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl telah disita.

Baca Juga: Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Usai Terbukti Jadi Bandar Narkoba

Pelaku RD diketahui menjual obat-obatan terlarang tersebut secara online. Dirinya juga mendapatkan barang tersebut secara online.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," ujar Edwar Zulkarnain dalam keterangannya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. RD akan dijerat menggunakan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Miris! Rafael Alun Trisambodo Milih Bolak-balik ke Safe Deposit Box Dibanding Jenguk Mario Dandy Satriyo

Selain pelaku berinisial RD, polisi juga mengamankan satu orang yang juga terindikasi menjual obat-obatan terlarang itu.

Pihaknya mengamankan satu orang berinisial I (26). Dari tangan I, polisi berhasil menemukan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

I merupakan tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba. Keduanya sudah mengedarkan barang haram di tiga kabupaten yaitu kabupaten Purwakarta, Karawang dan Kabupaten Subang.

Tersangka I juga akan mendapatkan ancaman hukuman yang lebih berat dari tersangka RD, yang diperkirakan mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pengacara David Bongkar Kebohongan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini: Soal Pelecehan Ntah Siapa Maksudnya

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X