KILAT.COM – Kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora kembali berdinamika.
AG, pacar Mario Dandy Satriyo, yang kini telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sempat mengajukan upaya perlindungan ke LPSK.
AG memberikan permohonan ke LPSK melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, pada 28 Februari 2023.
Namun, keinginan AG agar memperoleh pendampingan dari LPSK menemui kegagalan.
Sebab, LPSK menolaknya dan memberikan alasan terkait itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, membeberkan bahwa pengajuan perlindungan AG tidak memenuhi persyaratan, yakni ketentuan sebagai subjek perlindungan LPSK.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ungkap Hasto pada Selasa, 14 Maret 2023.
Penolakan atas permohonan AG itu juga sudah dibahas melalui rapat internal pimpinan LPSK.
Selain memutuskan untuk tidak menerima pengajuan tersebut, LPSK juga memberikan saran atau rekomendasi bagi pihak AG, bila masih ingin pendampingan dalam menjalani kasus ini.
Dengan mengajukan permohonan pendampingan ke dua lembaga lain, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.
Menurut LPSK, Kemen-PPPA dan KPAI dapat menjadi opsi alternatif untuk AG.
Artikel Terkait
Wow! Beredar Video Mario Dandy Satriyo Cium Seorang Perempuan Sebelum Pacari AG, Inisial APA?
Tidak Ada Pelecehan Terhadap AG! Kuasa Hukum David Tegaskan bahwa Mario Dandy Satriyo Berupaya Membela Diri
Soal Pelecehan Seksual, Pengacara David Anggap Mario Dandy Satriyo Bohong: Dia Ingin Terlihat Hebat Depan AG
Sempat Dipertimbangkan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG yang Terseret Kasus Mario Dandy Satriyo
LPSK Tegas Tak Akan Beri AG Perlindungan di Kasus Penganiayaan David: Kami Putuskan Menolak!