Minggu, 26 Maret 2023

LPSK Enggan Lindungi AG, Sarankan untuk Minta Pendampingan ke Dua Lembaga Ini

- Selasa, 14 Maret 2023 | 14:10 WIB
LPSK tolak beri perlindungan pada AG di kasus penganiayaan David. (Kolase Twitter/@PartaiSocmed )
LPSK tolak beri perlindungan pada AG di kasus penganiayaan David. (Kolase Twitter/@PartaiSocmed )

KILAT.COM – Kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora kembali berdinamika.

AG, pacar Mario Dandy Satriyo, yang kini telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sempat mengajukan upaya perlindungan ke LPSK.

AG memberikan permohonan ke LPSK melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, pada 28 Februari 2023.

Baca Juga: Melani Subono Ingin Toyor Mario Dandy Satriyo Gegara Songong Pelototi Wartawan, Inul Daratista: Keplak Wae!

Namun, keinginan AG agar memperoleh pendampingan dari LPSK menemui kegagalan.

Sebab, LPSK menolaknya dan memberikan alasan terkait itu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, membeberkan bahwa pengajuan perlindungan AG tidak memenuhi persyaratan, yakni ketentuan sebagai subjek perlindungan LPSK.

Baca Juga: Tunjukkan Keberanian Melawan Mario Dandy Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Shane Lukas: Bukan Saya Pak!

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ungkap Hasto pada Selasa, 14 Maret 2023.

Penolakan atas permohonan AG itu juga sudah dibahas melalui rapat internal pimpinan LPSK.

Selain memutuskan untuk tidak menerima pengajuan tersebut, LPSK juga memberikan saran atau rekomendasi bagi pihak AG, bila masih ingin pendampingan dalam menjalani kasus ini.

Baca Juga: Beredar Video Keluarga Rafael Alun Trisambodo Bersenang-senang, Netizen: Jijik Banget Lihat Jogednya Mereka!

Dengan mengajukan permohonan pendampingan ke dua lembaga lain, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Menurut LPSK, Kemen-PPPA dan KPAI dapat menjadi opsi alternatif untuk AG.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X