KILAT.COM - Mantan Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai angkat bicara terkait Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang rangkap jabatan 30 sekaligus.
Menuruf Natalius Pigai, rangkap jabatan Menkeu Sri Mulyani bukan sukarelawan yang tanpa ada honornya, meliankan ada honor yang diterima perbulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Natalius Pigai merespon pernyataan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, yang mengatakan Sri Mulyani tetap mendaparkan satu gaji saja meski merangkap 30 jabatan.
"Saya ini ex Peneliti PNS, Kasubag Statistik Kemnaker RI & Penyelidik Komnas HAM, Kau jgn bodohi se RI," kata Natalius dikutip Kilat.com dari akun Twitternya, Selasa, 14 Maret 2024.
Lebih lanjut, Natalius menjelaskan, memang benar bahwa dalam aturannya hanya 1 gaji, akan tetapi honor sebagai upah jabatan itu wajib.
"Aturannya betul Gaji 1 tapi HONOR ITU WAJIB SBG UPAH JABATAN!" sambungnya.
Ia menyebutkan, jika dirinci honor 30 jabatan yang dipegang Sri Mulyani dan mendapatkan honor sekitar Rp30 juta maka Sri Mulyani menerima Rp1 miliar per bulan.
"30 jabatan kalau 1 jbtn diberi honorarium rata2 30 jt maka SMI terima 1 M/Bulan & 12 M/thn atau 60Miliar/5 thn," ujarnya.
Sebelumnya, Stafsus Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa rangkap jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak melanggar undang-undang.
Pasalnya, Menteri Keuangan mempunyai tugas yang harus diemban untuk mengisi jabatan lain, seperti Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN, hingga anggota SKK Migas, dan sebagainya.
“Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya.
"Jadi mau menterinya siapa saja, itu semua ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat,” terangnya beberapa hari lalu.
“Harus ada Menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi. Tentu yang bekerja ini ada tim, ada portofolionya," sambungnya.
Akan tetapi, ia memastikan rangkap jabatan yang dilakukan Sri Mulyani bukan untuk menambah pundi-pundi.
Karena tak semua mendapatkan gaji dan tunjangan.
“Yang lebih penting lagi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, tapi sebenarnya itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara,” tandasnya. (*)
Artikel Terkait
Dugaan Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Mencuat, Segini Harta Kekayaan Sri Mulyani
Bursok Anthony Marlon Bantah Statement Menkeu Sri Mulyani Terkait Pengaduannya: Bukan Investasi Bodong!
Pasca Sri Mulyani Gelar Press Statement, Bursok Anthony Marlon Berikan Dua Poin Penting Ini Sebagai Koreksi!
Sri Mulyani Singgung Laporan Investasi Bodong, Bursok Anthony Marlon Meradang: Bukan Investasi Tapi PT Bodong
Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan Tapi Gaji Hanya Satu, Natalius Pigai Naik Pitam: Jangan Bodohi se-Indonesia!