KILAT.COM – Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora yang melibatkan Shane Lukas dan AG masih terus menjadi perbincangan.
Mario Dandy dan Shane Lukas sudah ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David.
AG ditetapkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum setelah diperiksa oleh penyidik dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan.
Diketahui semenjak AG terekspos keterlibatannya dalam kasus penganiayaan tersebut, dirinya meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baru-baru ini dikonfirmasi melalui Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bahwa LPSK sudah membuat keputusan mengenai permohonan AG.
“Sudah ada keputusan soal permohonan AG,” ucapnya dilansir Kilat.com dari website PMJ News pada Selasa, 14 Maret 2023.
Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK mengonfirmasi terpisah bahwa pihak LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh pihak AG.
“Kami sudah putuskan untuk menolak permohonan tersebut,” ucap Susilaningtias.
Pihak LPSK menyebutkan kalau pihaknya akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dari rekonstruksi penganiayaan yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Maret 2023 kemarin.
“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Edwin juga mengatakan fakta-fakta yang terungkap dari rekonstruksi kemarin, akan dibahas untuk menentukan keputusan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan AG.
Artikel Terkait
Terungkap! Mario Dandy Satriyo Disebut Tega Aniaya David Hanya Ingin Buktikan Kepada AG Dia Lebih Jagoan
Wow! Beredar Video Mario Dandy Satriyo Cium Seorang Perempuan Sebelum Pacari AG, Inisial APA?
Tidak Ada Pelecehan Terhadap AG! Kuasa Hukum David Tegaskan bahwa Mario Dandy Satriyo Berupaya Membela Diri
Soal Pelecehan Seksual, Pengacara David Anggap Mario Dandy Satriyo Bohong: Dia Ingin Terlihat Hebat Depan AG
Sempat Dipertimbangkan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG yang Terseret Kasus Mario Dandy Satriyo