Jumat, 24 Maret 2023

LPSK Tegas Tak Akan Beri AG Perlindungan di Kasus Penganiayaan David: Kami Putuskan Menolak!

- Selasa, 14 Maret 2023 | 12:40 WIB
LPSK tolak perlindungan AG. (PMJ News)
LPSK tolak perlindungan AG. (PMJ News)

KILAT.COM – Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora yang melibatkan Shane Lukas dan AG masih terus menjadi perbincangan.

Mario Dandy dan Shane Lukas sudah ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David.

AG ditetapkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum setelah diperiksa oleh penyidik dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan.

Baca Juga: Bjorka Berulah Saat Kasus Mario Dandy Satriyo dan Transaksi Rp300 T di Kemenkeu, Netizen: Mau Pengalihan Isu

Diketahui semenjak AG terekspos keterlibatannya dalam kasus penganiayaan tersebut, dirinya meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baru-baru ini dikonfirmasi melalui Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bahwa LPSK sudah membuat keputusan mengenai permohonan AG.

“Sudah ada keputusan soal permohonan AG,” ucapnya dilansir Kilat.com dari website PMJ News pada Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Beri Sindiran Pedas usai Mario Dandy Satriyo Menangis saat Reka Adegan Penganiayaan David!

Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK mengonfirmasi terpisah bahwa pihak LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh pihak AG.

“Kami sudah putuskan untuk menolak permohonan tersebut,” ucap Susilaningtias.

Pihak LPSK menyebutkan kalau pihaknya akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dari rekonstruksi penganiayaan yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Sempat Dipertimbangkan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG yang Terseret Kasus Mario Dandy Satriyo

“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Edwin juga mengatakan fakta-fakta yang terungkap dari rekonstruksi kemarin, akan dibahas untuk menentukan keputusan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan AG.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X