Minggu, 2 April 2023

Sempat Dipertimbangkan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG yang Terseret Kasus Mario Dandy Satriyo

- Selasa, 14 Maret 2023 | 12:30 WIB
LPSK tolak perlindungan hukum terhadap AG. (Twitter/@trending_issue )
LPSK tolak perlindungan hukum terhadap AG. (Twitter/@trending_issue )

KILAT.COM - Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya buka suara terkait permohonan perlindungan AG yang terseret kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. 

Dikatakan wakil ketua LPSK, Susilaningtias, permohonan perlindungan terhadap AG kini diputuskan telah ditolak. 

“Kami sudah putuskan menolak,” ujar Susilaningtias seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Beredar Video Keluarga Rafael Alun Trisambodo Bersenang-senang, Netizen: Jijik Banget Lihat Jogednya Mereka!

Namun Susilaningtias tak membocorkan lebih lanjut terkait alasan penolakan perlindungan hukum terhadap AG

Dikatakan olehnya, alasan tersebut nantinya akan dipaparkan lebih jelas di lain waktu.

Sebelumnya, LPSK menyebutkan perlindungan hukum terhadap AG akan diputuskan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terkuak saat proses rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo

Baca Juga: Tunjukkan Keberanian Melawan Mario Dandy Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Shane Lukas: Bukan Saya Pak!

Hal itu disampaikan langsung oleh pihak Wakil Ketua LPSK pada 11 Maret 2023 lalu. 

“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” beber Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. 

Disebutkan olehnya, fakta-fakta tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dan menjadi penentu apakah LPSK akan menerima atau menolak perlindungan hukum terhadap AG.

Baca Juga: 6 Hal Penting yang Harus Disiapkan Jelang Bulan Ramadhan, Salah Satunya Jadwal Bukber

Sementara itu, dalam proses rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David, terungkap sederet fakta baru soal kejadian itu. 

Salah satunya soal peranan AG saat penganiayaan itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu. 

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X