KILAT.COM - Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya buka suara terkait permohonan perlindungan AG yang terseret kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David.
Dikatakan wakil ketua LPSK, Susilaningtias, permohonan perlindungan terhadap AG kini diputuskan telah ditolak.
“Kami sudah putuskan menolak,” ujar Susilaningtias seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News.
Namun Susilaningtias tak membocorkan lebih lanjut terkait alasan penolakan perlindungan hukum terhadap AG.
Dikatakan olehnya, alasan tersebut nantinya akan dipaparkan lebih jelas di lain waktu.
Sebelumnya, LPSK menyebutkan perlindungan hukum terhadap AG akan diputuskan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terkuak saat proses rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo.
Hal itu disampaikan langsung oleh pihak Wakil Ketua LPSK pada 11 Maret 2023 lalu.
“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” beber Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Disebutkan olehnya, fakta-fakta tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dan menjadi penentu apakah LPSK akan menerima atau menolak perlindungan hukum terhadap AG.
Baca Juga: 6 Hal Penting yang Harus Disiapkan Jelang Bulan Ramadhan, Salah Satunya Jadwal Bukber
Sementara itu, dalam proses rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David, terungkap sederet fakta baru soal kejadian itu.
Salah satunya soal peranan AG saat penganiayaan itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.
Artikel Terkait
Detik-detik AG Pelaku Penganiayaan David Berangkat Menuju Bui di LPSK, Tutup Rapat Wajah Bak Ninja
Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Tahanan, Tak Berani Menampakkan Muka Saat Digiring ke LPSK
Disebut Bikin Onar, AG Susul Mario Dandy Satriyo Jadi Tahanan LPSK, Warganet: Sakit ni anak pasti jiwa nya
Kronologi Versi LPSK Cabut Perlindungan untuk Eliezer: Akibat Wawancara Tak Berizin
Soal Pencabutan Perlindungan Bharada E, Ronny Talapessi: Kita Mengalah Jika LPSK Anggap Kejujuran Televisi....