Sabtu, 25 Maret 2023

Sri Mulyani Singgung Laporan Investasi Bodong, Bursok Anthony Marlon Meradang: Bukan Investasi Tapi PT Bodong

- Senin, 13 Maret 2023 | 22:20 WIB
Bursok Soroti Statement Sri Mulyani atas Invesasi Bodong dan SDB Rp37 Miliar RAT.   (Instagram @smindrawati dan twitter.com/logikapolitikid)
Bursok Soroti Statement Sri Mulyani atas Invesasi Bodong dan SDB Rp37 Miliar RAT. (Instagram @smindrawati dan twitter.com/logikapolitikid)

KILAT.COM - Bursok Anthony Marlon selaku ASN dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) membantah statement yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat konferensi pers dengan Mahfud MD.

Bursok Anthony Marlon mengatakan pernyataan Sri Mulyani pada konfrensi pers dengan Mahfud MD yang menyinggung soal aduannya tidak sesuai fakta.

Atas hal itu, Bursok Anthony Marlon kembali menyurati Sri Mulyani karena menurutnya statemen Menkeu itu sangat bertolak belakang dengan aduannya.

 

Dalam suratnya, Bursok Anthony Marlon menjelaskan terkait PT bodong dan adanya TPPU atau Tindakan Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Pasca Sri Mulyani Gelar Press Statement, Bursok Anthony Marlon Berikan Dua Poin Penting Ini Sebagai Koreksi!

Burosk Anthony Marlon menegaskan bahwa bahwa apa yang dia laporkan bukan investasi bodong, akan tetapi adanya PT Bodong.

“Bukan pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong, tapi adanya PT bodong yang bernama PT Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers,” kata Bursok kepada Kilat.com pada Senin, 13 Maret 2023.

Bursok Anthony Marlon meyakini PT tersebut bodong karena tidak memiliki NPWP, tidak terdaftar dalam kemenkumham, memiliki penghasilan di Indonesia dengan membuka 8 rekening bank, dan tidak membayar pajak.

“Tidak membayar pajak adalah sama dengan korupsi,” katanya.

Baca Juga: Bursok Anthony Marlon Bantah Statement Menkeu Sri Mulyani Terkait Pengaduannya: Bukan Investasi Bodong!

Bursok Anthony Marlon menegaskan bahwa hal ini sudah merugikan negara dengan jumlah yang sedikit, namun Sri Mulyani mengabaikan hal ini.

ASN dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) juga menyinggung TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Mahfud MD pada konferensi pers menyampaikan bahwa dugaan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT) bukan termasuk perbuatan korupsi.

Sedangkan menurut peraturan perundang-undangan perpajakan oknum yang terduga melakukan TPPU sudah termasuk tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X