Mahfud MD juga menyinggung Rafael Alun Trisambodo yang mana Sri Mulyani tidak mengomentari pernyataan tersebut dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bursok menjelaskan, pengaduannya tidak berindikasikan penipuan atas investasi bodong.
“Pengaduan saya adalah pengaduan adanya PT bodong yang bernama PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers yang tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham,” jelasnya.
“Tapi bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia dengan cara membuka rekening virtual di 8 bank dan tidak membayar pajak,” lanjutnya.
Ia menegaskan, tidak membayar pajak adalah sama dengan korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong.
Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda.
Terkait poin penting kedua, Bursok menyayangkan sikap Sri Mulyani yang tidak memberikan koreksi dan masukan kepada Mahfud MD.
“Dimana yang namanya dugaan TPPU, oknum terduga pelanggar TPPU bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi bila dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan,” katanya.(*)
Artikel Terkait
Pantes! Ternyata Ini Penyebab Sri Mulyani Tak Gubris Laporan Bursok Anthony Marlon Soal Tindak Pidana Pajak
Bursok Anthony Marlon Tegaskan Terus Perjuangkan Laporannya ke Sri Mulyani Meskipun Keselamatan Jadi Taruhan
Sri Mulyani Ketahuan Bohong, Bursok Anthony Baru Tahu Kalau Laporannya Masih di Intelijen Perpajakan Bukan OJK
Sudah Terbang dari Sumut ke Jakarta, Bursok Anthony Marlon Malah Dimintai Solusi atas Laporannya Sendiri
Pengaduan Tak Kunjung Ditindak Lanjuti Sri Mulyani, Bursok Anthony Marlon Kirim ini Sebagai Bukti Tambahan!