Minggu, 2 April 2023

Bursok Anthony Marlon Bantah Statement Menkeu Sri Mulyani Terkait Pengaduannya: Bukan Investasi Bodong!

- Senin, 13 Maret 2023 | 17:50 WIB
Bursok Anthony Marlon kembali bantah statement Menkeu Sri Mulyani. (Kolase Instagram/ @smindrawati/ Twitter/ @herman_54E)
Bursok Anthony Marlon kembali bantah statement Menkeu Sri Mulyani. (Kolase Instagram/ @smindrawati/ Twitter/ @herman_54E)

KILAT.COM - Perseteruan antara Bursok Anthony Marlon dengan Menkeu Sri Mulyani masih saja belum menemukan titik terang.

Bursok Anthony Marlon muncul di publik setelah berita pengaduannya terhadap Menkeu Sri Mulyani mencuat di media sosial.

Pengaduan yang Bursok Anthony Marlon kirimkan pada tanggal 27 Mei 2021 hingga saat ini belum juga ditindak lanjuti oleh Menkeu Sri Mulyani.

Baru-baru ini, Menkeu Sri Mulyani dengan Menkopolhukam melakukan press statement terkait

Baca Juga: Apes! Syahril Kembali di Prank Kedua Kalinya di Galeri MasterChef Indonesia Season 10

Temuan PPATK, yang digelar tanggal 11 Maret 2023 kemarin.

Dalam press statementnya tersebut, Sri Mulyani menyinggung Bursok Anthony Marlon yang disimpulkan bahwa pengaduannya berindikasikan penipuan atas investasi bodong.

Pada tanggal 13 Maret 2023, Kepala Subbag Kantor Kawil DJP Sumatera Utara II tersebut mengirimkan penjelasannya terkait koreksi press statement yang dilontarkan Menkeu Sri Mulyani.

Dalam email yang dikirimkan ke Wise Kemenkeu, Bursok Anthony Marlon menjelaskan bahwa Sri Mulyani masih saja mengaggap pengaduannya sebagai masalah pribadi.

Baca Juga: Anak Pertama Rafael Alun Trisambodo Disebut Milik Safe Deposit Box dengan Jumlah Fantastis, PPATK Diminta Turu

“Bahwa di menit ke 36:05 secara implisit Ibu menyinggung pengaduan saya sebagai pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong dan Ibu masih menganggap pengaduan saya tersebut adalah masalah pribadi,” kata Bursok Anthony Marlon kepada Kilat.com, 13 Maret 2023.

Dalam penjelasannya, pengaduan yang ia laporkan hingga saat ini berada di Direktorat Intelijen Perpajakan KPDJP.

Ia menuturkan bahwa pengaduannya adalah terkait adanya PT bodong bernama PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers yang tidak memiliki NPWP dan tak terdaftar di Kemenkumham.

Akan tetapi kedua PT tersebut bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X