Minggu, 2 April 2023

Kuasa Hukum Saksi N Sebut Mario Dandy Satriyo Beri Keterangan Palsu Sejak di BAP: Polisi Aja Dibohongin...

- Minggu, 12 Maret 2023 | 18:12 WIB
Kuasa hukum N buka suara atas kebohongan Mario Dandy Satriyo. (Kolase Twitter @muannas_alaidid)
Kuasa hukum N buka suara atas kebohongan Mario Dandy Satriyo. (Kolase Twitter @muannas_alaidid)

KILAT.COM - Kebohongan demi kebohongan Mario Dandy Satriyo semakin terkuak usai rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar.

Mario Dandy Satriyo diketahui tidak hanya berbohong kepada sejumlah pihak saat melakukan penganiayaan keji hingga membuat korban David Ozora koma.

Kebohongan Mario Dandy Satriyo juga dilakukan saat dia bersama Shane Lukas dan AG membuat berita acara perkara (BAP) di kantor Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid lewat unggahan takarir di akun twitter pribadinya, @muannas_alaidid.

Baca Juga: Tunjukkan Keberanian Melawan Mario Dandy Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Shane Lukas: Bukan Saya Pak!

"Polisi aja dibohongin Dandy saat di BAP," cuit Muannas Alaidid dikutip Kilat.com pada Minggu 12 Maret 2023.

Dia mengatakan, ada kebohongan Mario Dandy Satriyo yang belum terungkap. Tak hanya berbohong, tersangka penganiayaan ini juga telah melanggar aturan lalu lintas dengan memalsukan plat nopol Jeep Rubiconnya.

"Belum lagi dia dateng ke lokasi pakai pelat palsu & sebetulnya ada momentum kebohongan dandy lainnya yg belum terungkap," imbuhnya.

Pada cuitan lanjutan, Muannas Alaidid mengatakan, Mario Dandy Satriyo masih berupaya berbohong saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David digelar pihak kepolisian.

Baca Juga: Pernah Jadi Juri MasterChef Indonesia, Ini Profil Chef Degan Septoadji Jadi Juri Tamu MasterChef Indonesia 10

"Si Mario kebanyakan bohong tidak hanya saat awal dimintai keterangan polisi tapi saat rekonstruksi, segala cara untuk bela diri," ujarnya.

Muannas Alaidid memperingatkan, jika Mario Dandy Satriyo terus berbohong dia bakal dijerat pasal lain yang bisa jadi pemberatan.

"Hati-hati ada Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 46 ancaman 10th penjara lg apalagi kasus ini sudah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, pegiat media sosial Mohamad Guntur Romli melalui takarir di akun twitter pribadinya, @GunRomli membeberkan deretan kebohongan Mario Dandy Satriyo.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X