KILAT.COM - Tersisa tiga minggu lagi, batas waktu untuk laporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir, tepatnya pada 31 Maret 2023 mendatang.
Bagi para wajib pajak yang belum juga melaporkan SPT, DJP menghimbau agar masyarakat segera melengkapi kewajibannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.
Selain itu, dalam catatan DJP, seluruh harta yang dilaporkan ini tidak ada minimal nilainya.
Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan ke dalam SPT.
Tidak ada kecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.
"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," tegas Neil dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu, 12 Maret 2023.
Neil pun mengimbau bahwa harta tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak, baik saham maupun NFT dan aset bitcoin.
Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Nobatkan BTS dan BLACKPINK sebagai Artis K-Pop Internasional Paling Populer
Adapun, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Dia menegaskan bahwa harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tegas Neil.
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Menurut DJP
1. Kas dan Setara Kas
Artikel Terkait
Kemenkeu Minta Wajib Pajak Segera Lapor SPT, Kalau Telat Apa Sanksinya?
Ditjen Pajak Baru Terima 8 Juta SPT dari WP Orang Pribadi
Gilang Juragan 99 Datangi Kantor Pajak Lapor SPT dan Tax Amnesty
Ditjen Pajak Terima 12 Juta SPT Tahunan, Naik 1,43 Persen
Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Online dan Offline, Yuk Baca Panduannya!