Rabu, 22 Maret 2023

Sekarang Punya Tas LV, Mobil Mewah, Bitcoin sampai PS 5 Wajib Lapor SPT Loh, Berikut Daftar Barang Lainnya!

- Minggu, 12 Maret 2023 | 09:36 WIB
Ini Daftar Barang yang Wajib Bayar Pajak atau SPT Tahunan. (Pixabay)
Ini Daftar Barang yang Wajib Bayar Pajak atau SPT Tahunan. (Pixabay)

KILAT.COM - Tersisa tiga minggu lagi, batas waktu untuk laporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir, tepatnya pada 31 Maret 2023 mendatang.

Bagi para wajib pajak yang belum juga melaporkan SPT, DJP menghimbau agar masyarakat segera melengkapi kewajibannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

Selain itu, dalam catatan DJP, seluruh harta yang dilaporkan ini tidak ada minimal nilainya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dapat Ganti Burundi Usai Batal Hadapi Kenya, PSSI: Kami Persiapkan Jadwal Lebih Matang

Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan ke dalam SPT.

Tidak ada kecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," tegas Neil dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu, 12 Maret 2023.

Neil pun mengimbau bahwa harta tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak, baik saham maupun NFT dan aset bitcoin.

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Nobatkan BTS dan BLACKPINK sebagai Artis K-Pop Internasional Paling Populer

Adapun, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Dia menegaskan bahwa harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tegas Neil.

Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Menurut DJP

1. Kas dan Setara Kas

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X