Jumat, 24 Maret 2023

Terbongkar! Nyoman Adhi Suryadyana Diduga Jadi Anggota BPK dengan Melanggar Aturan Ini

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 22:00 WIB
Nyoman Adhi Suryadyana diduga jadi anggota BPK lewat jalur ilegal. (Instagram/@Andhipramono_)
Nyoman Adhi Suryadyana diduga jadi anggota BPK lewat jalur ilegal. (Instagram/@Andhipramono_)

KILAT.COM - Penyelidikan warganet terhadap pejabat-pejabat di Indonesia masih berlanjut, kini giliran salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadyana.

Nama Nyoman Adhi Suryadyana mulai mencuat ke publik setelah viralnya kasus Andhi Pramono yang kemudian menyeret dirinya ke lingkaran penyelidikan netizen.

Hal itu terjadi karena Nyoman Adhi Suryadyana merupakan teman dekat Andhi Pramono.

Baca Juga: Ada Transaksi Janggal 300 T di Lingkungan Kemenkeu, Netizen pada Sri Mulyani: Jangan Tinggal di Indonesia...

Hal itu dibuktikan dengan salah satu foto yang beredar di internet.

Diungkap oleh akun @PartaiSocmed di Twitter, ia mengatakan bahwa anggota BPK tersebut sebelumnya adalah pejabat Bea Cukai sama dengan Andhi Pramono.

“Salah satu kawan dekat Andhi Pramono adalah anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadyana. Mengapa dekat? Ya karena tenyata Nyoman Adhi Suryadyana ini sebelum jadi anggota BPK juga sama-sama orang Bea Cukai,” ungkapnya, dikutip Kilat.com, 11 Maret 2023.

Baca Juga: Minta Maaf, Kak Seto Temui Ayah David, Jonathan Latumahina Usai Dihujat Membela AG Pacar Mario Dandy Satriyo

Akun tersebut juga membongkar bagaimana Nyoman Adhi Suryadyana bisa diangkat menjadi salah satu anggota BPK.

Dalam unggahannya, ia menyebutkan bahwa anggota BPK tersebut diangkat dengan melanggar aturan dan ketentuan pengangkatan.

“Hal yg menarik dari pengangkatan Nyoman Adhi Suryadyana sebagai anggota BPK ini adalah kentalnya nuansa politik sehingga terkesan dipaksakan bahkan dengan melanggar peraturan. Tapi karena parpol di DPR mendukungnya maka peduli setan dengan peraturan,” ia menjelaskan.

Baca Juga: Lagi-lagi Gio Ugguli Mario di Challenge Nusantara MasterChef Indonesia Season 10, Ami: Udah Pasti Menang Dah

Menurut penuturannya, mantan pejabat baru diperbolehkan maju menjadi calon anggota BPD jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun.

Hal itu didasarkan oleh Pasal 13 Huruf J Undang-Undang BPK, namun Nyoman Adhi pada saat diangkat belum genap dua tahun sejak meninggalkan jabatannya di Bea Cukai.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X