“Semua aksi dipastikan direkam oleh pelaku, itu juga bagian dari kesamaan frame mereka, bahkan tersangka MDS awal-awal mengarahkan angle pengambilan rekaman yang dilakukan tersangka S benar-benar menyorot kepada anak korban,” tulisnya.
“Diakhir aksi, tersangka S menyerahkan hp yang merekam kejadian brutal itu kepada anak AG, dan terlihat tidak ada angle yang berubah meski hp sudah berpindah tangan,” lanjutnya.
Mellisa Anggraini beranggapan bahwa aksi penganiayaan tersebut terhenti bukan karena adanya kehendak dari Mario Dandy Satriyo, melainkan karena teriakan saksi N ada dilokasi kejadian.
“Jelas sekali bahwa terhentinya semua kebrutalan itu bukan dikarenakan adanya kehendak dari pelaku melainkan teriakan suara saksi N yang berteriak sembari berlari kearah pelaku. Barulah rekaman dan penganiayaan itu terhenti. Meskipun ada sudah tidak berguna,” tutupnya.
Dirinya menambahkan bahwa semua adegan rekonstruksi tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat terencana.
Mellisa Anggraini juga berharap penyidik terus melakukan pengembangan perkara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David termasuk para pelaku yang membuat konten kekerasan terhadap David. (*)
Artikel Terkait
Tak Seperti Shane Lucas, Mario Dandy Satriyo Pakai Sepatu Branded saat Rekonstruksi, Netizen: Anak Pejabat....
Potret Saksi N Tersengal-sengal Menahan Tangis di Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David
Sambil Terisak Saksi N Cerita Kronologi Penganiayaan David, Sempat Tegur Mario: Kamu Tamu Gak Diundang!
Diduga Adanya Skenario yang Dibuat Di Balik Kasus Mario Dandy Satriyo, Netizen: Makin Benci ke Bocil Ini!
Mario Dandy Satriyo Berusaha Membuat Pelaku AG Menjadi Tersangka, Drama Anak Pejabat?