Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa sejak awal Mario Dandy Satriyo tidak memiliki niat untuk menghentikan aksi kejinya.
Mario Dandy Satriyo, Shane, dan AG melepaskan korban karena mendengar teriakan saksi N yang merupakan orang tua teman David.
"Jelas sekali bahwa terhentinya semua kebrutalan itu bukan dikarenakan adanya kehendak dari pelaku melainkan teriakan suara saksi N yang berteriak sembari berlari kearah pelaku. Barulah rekaman dan penganiayaan itu terhenti. Meskipun ada sudah tidak berguna," tuturnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, Mellisa Anggraini berharap para pelaku bisa dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana.
"Dari semua rekonstruksi reka adegan, semestinya sudah terpenuhi unsur pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat terencana, kami berharap penyidik terus melakukan pengembangan perkara ini termasuk terkait para pelaku yang membuat konten kekerasan terhadap anak korban D," pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Polisi Akan Selidiki Lebih Dalam Dugaan Pelecehan yang Dialami Pelaku Anak AG oleh David Kekasih Mario Dandy
GOKIL! AG Sempat Nyalakan Rokok Saat David Dianiaya Mario Dandy Satriyo Tanpa Ampun Sampai Koma
Fakta Baru Kasus Mario Dandy Satriyo: Miris AG Ternyata Hanya Dianggap Adik Bukan Pacar!
37 Reka Adegan di Rekonstruksi Penganiayaan David, AG Menjadi Dalang yang Menekan Korban
Psikopat! AG Terlihat Santai dan Merokok saat Melihat David Dianiaya Bikin Warganet Geram: Iblis Minder!