Rabu, 7 Juni 2023

Rekap Peran AG Menurut Hasil Rekonstruksi: Pastikan David Ada hingga Merokok Nikmati Korban Disiksa

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:15 WIB
Deretan peran AG di kasus penganiayaan David terungkap lewat rekonstruksi. (Pixabay)
Deretan peran AG di kasus penganiayaan David terungkap lewat rekonstruksi. (Pixabay)

Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa sejak awal Mario Dandy Satriyo tidak memiliki niat untuk menghentikan aksi kejinya.

Mario Dandy Satriyo, Shane, dan AG melepaskan korban karena mendengar teriakan saksi N yang merupakan orang tua teman David.

"Jelas sekali bahwa terhentinya semua kebrutalan itu bukan dikarenakan adanya kehendak dari pelaku melainkan teriakan suara saksi N yang berteriak sembari berlari kearah pelaku. Barulah rekaman dan penganiayaan itu terhenti. Meskipun ada sudah tidak berguna," tuturnya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, Mellisa Anggraini berharap para pelaku bisa dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana.

"Dari semua rekonstruksi reka adegan, semestinya sudah terpenuhi unsur pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat terencana, kami berharap penyidik terus melakukan pengembangan perkara ini termasuk terkait para pelaku yang membuat konten kekerasan terhadap anak korban D," pungkasnya. (*)

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X