Atas fakta bukti yang ditemukan, bahwa AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.
Penahanannya tersebut bisa saja menjadi lebih lama jika dirasa waktu yang diberikan belum cukup.
Konstruksi pasal yang disangkan terhadap pacar Mario Dandy tersebut yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Dan atau 355 ayat (1) Juncto 56 Subsider 354 ayat (1) Juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) Juncto 56 KUHP, dan lebih-lebih subsider 351 ayat (2) Juncto 56 KUHP.(*)
Artikel Terkait
Tagor Lumbantoruan Ceritakan Awal Mula Perkenalan Shane Lukas Dengan Mario Dandy Satriyo
Tebongkar Saat Rekonstruksi! AGH Merokok dengan Santai Saat David Dianiaya Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satriyo Pelototi Wartawan Saat Rekonstruksi, Netizen: Wajah Selalu Mengundang Baku Hantam
Mario Dandy Satriyo Nangis Saat Gelaran Rekonstruksi, Netizen: Baru Tahu Ya Lo Sekarang Jadi Public Enemy
Waduh! Ary Ginanjar Founder ESQ Sebut Sikap Mario Dandy Satriyo Sulit Dirubah, Begini Penjelasan Lengkapnya!