Gelar rekonstruksi dihadiri oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Selain itu turut hadir saksi N dan saksi R.
Untuk pelaku AG tidak ada di lokasi rekonstruksi lantaran masih di bawah umur. Hal tersebut mengacu pada aturan Undang-undang Perlindungan anak.
Oleh sebab itu, seluruh reka adegan pelaku AG diperagakan oleh peran pengganti yang sudah siapkan pihak kepolisian. (*)
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Shane Lukas Tak Terima Kliennya Disebut Provokator, Happy SP Sihombing: Dia Bukan Provokator
Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Penampilan Ammar Zoni Sekarang Jadi Sorotan
GOKIL! AG Sempat Nyalakan Rokok Saat David Dianiaya Mario Dandy Satriyo Tanpa Ampun Sampai Koma
Ternyata! Uang di Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Trisambodo Digunakan Khusus untuk Liburan ke Luar Negeri
Fakta Baru Kasus Mario Dandy Satriyo: Miris AG Ternyata Hanya Dianggap Adik Bukan Pacar!