KILAT.COM - Proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David Latumahina telah selesai dilaksanakan.
Pada 10 Maret 2023, rekonstruksi penganiayaan David dimulai pukul 15.00 WIB dikarenakan adanya faktor cuaca hujan yang ada di TKP.
rekonstruksi yang dilakukan Mario Dandy Satriyo itupun memakan waktu selama 2 jam dengan 37 adegan dan mengalami perkembangan menjadi 40 adegan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi.
Baca Juga: Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Penampilan Ammar Zoni Sekarang Jadi Sorotan
“Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan, kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik tadi, ternyata berkembang menjadi 40 B, jadi dari 37 menjadi 40,” ucapnya dilansir Kilat.Com dari kanal Youtube Intens Investigasi.
Penambahan adegan itu diketahui karena adanya penjelasan dari saksi yang mengatakan bahwa ada beberapa sisi adegan yang belum pihak kepolisian terima.
Adanya bukti digital forensik berupa video penganiayaan David yang sempat beredar di media sosial, terlihat pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo memang sempat mengarahkan tendangan ke kepala bagian belakang dari David pada saat korban sudah tidak berdaya.
Hal itupun rupanya menjadi delik dari kasus penganiayaan yang dilakukannya, yang dapat memberatkan Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Penampilan Ammar Zoni Sekarang Jadi Sorotan
Ketika media menanyakan kepada Ditreskrimum perihal adanya unsur kesengajaan atau perencanaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, ia pun menjelaskan bahwa hal itu merupakan teknis dan praktis dari pihak penyidik.
Namun, Kombes Pol Hengky juga tidak membantah adanya unsur kesengajaan dalam kasus penganiayaan ini.
“Kami dari penyidik, dari mens rea niat jahat dan actus reus wujud perbuatan, sebagai contoh tadi yang bersangkutan sudah tau bahwa tendangan pertama dalam kondisi yang tidak sadar masih dilanjutkan, itu dari penyidik sudah masuk ke unsur pasal (perencanaan),” jelas Kombes Pol Hengky.
Ia pun menambahkan bahwa unsur kesengajaan itu dapat dilihat dari tendangan kearah kepala yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David secara sengaja dan dengan maksud.
Artikel Terkait
Polisi Akan Selidiki Lebih Dalam Dugaan Pelecehan yang Dialami Pelaku Anak AG oleh David Kekasih Mario Dandy
Anak Mami Banget, Beredar Video Manja Mario Dandy Satriyo Pada Ibunya, Warganet: Cikal Bakal Dilan Jaksel
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo CS, Begini Detail Reka Adengannya!
GOKIL! AG Sempat Nyalakan Rokok Saat David Dianiaya Mario Dandy Satriyo Tanpa Ampun Sampai Koma
Fakta Baru Kasus Mario Dandy Satriyo: Miris AG Ternyata Hanya Dianggap Adik Bukan Pacar!