Minggu, 11 Juni 2023

Fakta Baru Kasus Mario Dandy Satriyo: Miris AG Ternyata Hanya Dianggap Adik Bukan Pacar!

- Jumat, 10 Maret 2023 | 21:45 WIB
Kepolisian akan selidiki dugaan pelecehan oleh David terhadap AG kekasih Mario Dandy Satriyo. (Dok. TikTok)
Kepolisian akan selidiki dugaan pelecehan oleh David terhadap AG kekasih Mario Dandy Satriyo. (Dok. TikTok)

Lalu saksi N melakukan percakapan kepada para pelaku yang hanya melihat korban yang telah terkapar tanpa adanya niat menolongnya.

Di saat itu pula, Mario mengatakan bahwa penganiayaan tersebut ditengarai aksi pelecehan dengan dilakukan oleh David terhadap AG yang dianggapnya sebagai adik bukan kekasih hati.

"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," kata saksi N saat menerangkan adegan menolong David.

"Dia melecehkan adik saya tante," jawab Mario saat ditanyai maksud perbuatannya kepada saksi N.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Maret 2023 Libra dan Scorpio: Berhati-hatilah Dengan Kualitas Pekerjaan Anda

Hal itu tentu mengejutkan, di mana ternyata Mario tidak menganggap AG (15) sebagai pacarnya ketika terpergok melakukan penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).

Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.

Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.

Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Tersandung Narkoba, Kompol Achmad Ardhy: Urinenya Positif...

Sedangkan AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Perlu diketahui, adegan rekontruksi itu berhasil dengan 40 adegan. (*)

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X