Senin, 27 Maret 2023

Kuasa Hukum Shane Lukas Tak Terima Kliennya Disebut Provokator, Happy SP Sihombing: Dia Bukan Provokator

- Jumat, 10 Maret 2023 | 21:07 WIB
Kuasa hukum Shane Lukas tak terima kliennya jadi provokator. (Kolase Twitter/ @habibthink/ @logikapolitikid)
Kuasa hukum Shane Lukas tak terima kliennya jadi provokator. (Kolase Twitter/ @habibthink/ @logikapolitikid)

KILAT.COM - Pada rekonstruksi kasus penganiayaan David Latumahina yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas serta AG sebagai tersangka.

Nampaknya pihak yang terlibat seperti Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo sendiri masih memiliki pandangan berbeda terkait peran dari masing-masing tersangka.

Setelah pihak kuasa hukum AG membantah jika kliennya yang memfasilitasi Mario Dandy Satriyo untuk melakukan penganiayaan kepada David.

Kini pihak tersangka Shane Lukas yang angkat bicara dan menjelaskan keberatannya atas hasil rekonstruksi, yang mengatakan bahwa ia adalah provokator dari kasus penganiayaan ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Maret 2023 Sagitarius dan Capricorn: Masalah Sensitif Dapat Mengurangi Keharmonisan

Pihak kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing menjelaskan bahwa ketika menjelang akhir rekonstruksi terdapat narasi yang menggiring kliennya sebagai provokator, pihaknya pun merasa keberatan atas hal itu.

“Jadi kami tadi, pada saat menjelang-menjelang akhir dari rekonstruksi tadi ada kata-kaat narasi bahwa klien kami SL itu disebutkan sebagai provokator, itu tadi di lapangan pada saat di TKP itu kami sudah keberatan,” ucap Happy SP Sihombing dilansir Kilat.Com dari Youtube Intens Investigasi.

Pada rekonstruksi kasus penganiayaan itu, tidak hanya pihak kepolisian selaku penyidik yang hadir, namun terdapat juga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pers serta pihak hukum dari masing-masing tersangka termasuk pihak Shane Lukas.

Happy SP Sihombing menjelaskan bahwa pada saat rekonstruksi itu ia dan beberapa tim kuasa hukum Shane Lukas datang langsung untuk menyaksikan reka adegan kasus penganiayaan itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Maret 2023 Sagitarius dan Capricorn: Masalah Sensitif Dapat Mengurangi Keharmonisan

“Dari tim kita ada tim hukum ada sepuluhan orang yang hadir, kita tadi mendengar dan mencatat ya dan ini kan rekonstruksi kan artinya reka ulang apa yang disaksikan, dilihat oleh saksi, dan juga apa yang didengar, apa yang dialami, apa yang dilakukan baik oleh saksi maupun tersangka,” tambahnya selaku kuasa hukum Shane Lukas.

Ia pun menambahkan bahwa secara umum pihaknya menganggap bahwa rekonstruksi kasus penganiayaan itu sudah berjalan baik, hanya saja menurutnya narasi bahwa kliennya adalah provokator harus diperbaiki.

“Mudah-mudahan itu udah di koreksi jadi kami umumnya udah baik ya rekonstruksi yang tadi saya katakan, tapi kami keberatan bahwa klien kami dikatakan sebagai provokator, dia bukan provokator,” ucap Happy SP Sihombing menegaskan.

Ia pun menambahkan bahwa pihaknya sudah membaca Berkas Acara Pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka, dan dengan tegas mengatakan bahwa Shane tidak ada mengucapkan kata 'free kick' untuk memprovokasi Mario Dandy Satriyo.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: YouTube Intens Insvestigasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X